Kamis, 15 Mei 2025 - 19:10:29 WIB

Tersangka Pengancaman, Kejari Bengkalis Hentikan Penuntutan Terhadap Wawan

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengancaman yang melibatkan tersangka Muhammad Guswandi alias Wawan (30 tahun) berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Penghentian ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui ekspose video conference pada Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Mogonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Rezky Pradana Romli menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan dan hukum.

"Dihentikan penuntutan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022," ungkap Rezky Pradana Romli.

Perkara ini berawal dari kejadian pada Minggu, 9 Maret 2025, di mana tersangka sempat mengancam ayah tirinya menggunakan pisau setelah terlibat cekcok di warung depot air minum milik keluarga. Meski tindakan tersebut melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, korban telah memberikan maaf dan tersangka pun dikenai sanksi sosial berupa pembersihan mushalla di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

"Perlu ditegaskan bahwa keadilan restoratif bukan bentuk pengampunan untuk pelaku yang berpotensi mengulangi perbuatannya. Justru pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan pertanggungjawaban moral pelaku kepada korban dan masyarakat," kata Resky.

Dijelaskan Resky, selain tersangka telah memperoleh maaf dari korban, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mendapatkan dukungan dari keluarga serta masyarakat sekitar untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan semangat humanisme dalam penegakan hukum demi menciptakan rasa keadilan yang menyentuh hati masyarakat.

Bahwa adapun alasan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada, pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua,Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Tiga, korban telah memaafkan tersangka Empat, tersangka telah diberi sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah (Mushalla) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Bengkalis.

Kelima, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, ke-enam, keluarga tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. (AP)

Berita terkini

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+