Kamis, 15 Mei 2025 - 19:10:29 WIB

Tersangka Pengancaman, Kejari Bengkalis Hentikan Penuntutan Terhadap Wawan

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengancaman yang melibatkan tersangka Muhammad Guswandi alias Wawan (30 tahun) berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Penghentian ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui ekspose video conference pada Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Mogonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Rezky Pradana Romli menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan dan hukum.

"Dihentikan penuntutan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022," ungkap Rezky Pradana Romli.

Perkara ini berawal dari kejadian pada Minggu, 9 Maret 2025, di mana tersangka sempat mengancam ayah tirinya menggunakan pisau setelah terlibat cekcok di warung depot air minum milik keluarga. Meski tindakan tersebut melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, korban telah memberikan maaf dan tersangka pun dikenai sanksi sosial berupa pembersihan mushalla di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

"Perlu ditegaskan bahwa keadilan restoratif bukan bentuk pengampunan untuk pelaku yang berpotensi mengulangi perbuatannya. Justru pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan pertanggungjawaban moral pelaku kepada korban dan masyarakat," kata Resky.

Dijelaskan Resky, selain tersangka telah memperoleh maaf dari korban, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mendapatkan dukungan dari keluarga serta masyarakat sekitar untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan semangat humanisme dalam penegakan hukum demi menciptakan rasa keadilan yang menyentuh hati masyarakat.

Bahwa adapun alasan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada, pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua,Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Tiga, korban telah memaafkan tersangka Empat, tersangka telah diberi sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah (Mushalla) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Bengkalis.

Kelima, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, ke-enam, keluarga tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. (AP)

Berita terkini

Kota Bandung Kembali di Landa Hujan Es

Minggu, 23 April 2017 - 00:00:00 WIB

PS Ditutup, Satpol PP Bengkalis tak Bernyali Tutup Gelper

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

BC Bengkalis Amankan 125 Slop Rokok Impor

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di Kejati Riau, ini Tuntutan GMPP

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Benarkah Pelaku Teror ke Novel Baswedan Orang Bayaran?

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Kode ini yang Digunakan Handang ke Ajudan Dirjen Pajak

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Novel Baswedan Akan Dipindahkan ke RS Singapura

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Terkait OTT Pungli di Dinas PU, ini Kata Dewan Pekanbaru

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Teror Novel, ini Perintah Wakapolri Kepada Polda Metro

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ternyata Bayu Santoso Dihujani 20 Tusukan oleh Tersangka

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Pendaki Gunung Gede Kehabisan Logistik

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Karena hal ini Warga Ponorogo Diminta tak Kembali ke Rumah

Minggu, 09 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+