Sabtu, 24 September 2022 - 22:30:03 WIB

Miris, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Bergiliran di Bengkalis

Tiga tersangka

RiauPunya.com -- Satuan Reskrim Polres Bengkalis telah menangkap tiga pria RA (16), YF (17), dan FW (18). Warga Kecamatan Bengkalis inisial itu diciduk atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza mengatakan, RA dan FW yang merupakan warga desa Kuala Alam, sedangkan YF warga desa Sei Alam kecamatan Bengkalis ditangkap Kanit pidum beserta Tim opsnal pidum dan Penyidik Unit Pidum berdasarkan adanya laporan dari pihak korban.

“Penangkapan ketiga pelaku yang statusnya masih pelajar di masing- masing dirumah pelaku pada ini pada Kamis 22 September 2022 sekira pukul 04.30 hingga pukul 05.15 WIB,” ungkap AKP Muhammad Reza dalam keterangannya Ahad 24 Sepetember 2022.

Ia menjelaskan, untuk kejadian ini bermula pada hari Ahad 18 September 2022 sekira pukul 00.00 WIB korban sedang berada dirumah Bibi nya lalu korban di chat oleh terlapor RA melalui sosial media (sosmed).

“Terlapor RA ini mengajak korban yang saat itu dijemput korban di rumah bibinya. Si korban ini sebenarnya tidak mau dijemput, tiba-tiba si pelaku RA sudah berada di depan gang rumah bibi korban, selanjutnya si terlapor dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan putar-putar dengan nya kemudian korban ikut. Sesampainya di jalan Antara, ada teman si Terlapor 2 (dua) orang berboncengan mengikuti korban dan si terlapor dari arah belakang, kemudian si terlapor membawa korban ke Desa Sungai, sesampainya di sana korban disuruh masuk kedalam pondok oleh si terlapor korban melawan dan si terlapor memaksa korban dengan mendorong lalu dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk kedalam pondok dengan si terlapor dan memaksa korban, dan membuka semua pakaian korban dan melakukan hubungan intim dengan korban,” jelas Kasat.

Untuk terduga ketiga pelaku saat berada dikediaman nya masing- masing tanpa ada perlawanan oleh petugas.

“Saat ini ketiga tersangka ini telah berada di Polres Bengkalis dan mengakui perbuatannya yang telah setubuhi anak dibawah umur di rumah kosong atau tempat kejadian peristiwa (TKP),” ungkap Kasat lagi.

“Atas tindakan ketiga tersangka dikenai pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang- undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang RI no 23 tahun 2002 tentang perindungan anak,” tutupnya. (AP)

Berita terkini

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+