Selasa, 15 Januari 2019 - 20:45:29 WIB

Soal Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Tim Penasehat Hukum Agus Salim Mentahkan Dakwaan JPU

Tim Kuasa Hukum Agus Salim

Riaupunya.com -- Tim Kuasa Hukum, Agus Salim, yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemalsuan surat dan menggunakannya untuk mengklaim lahan milik Herman Sani di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Sail, Tenayan Raya, sebagai miliknya, dimentahkan oleh kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari empat orang itu, Adi Murphi Malau SH MH, Ahmad B. Lumban Gaol SH, Mangabdi Silaban SH, dan Martinus Siahaan SH, itu ternyata sangat jeli melihat celah kelemahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mendakwa, Agus Salim, klien mereka.

Eksepsi Tim Penasehat Hukum, dalam persidangan ke-2 yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 14 Januari 2019 kemarin mengungkapkan serangkaian unsur, intrik, intimidasi dan teror, yang dilancarkan pelapor terhadap klien mereka.

"Malah, oknum Jaksa dan Oknum TNI dilibatkan untuk mengintimidasi serta meneror Agus Salim, di Rutan, Sialang Bungkuk. Justru pelapor meminta klien kami memutus kuasa dengan kami dan menyiapkan Pengacara sebagai penggantinya. Dengan iming-iming: hukuman klien kami bisa diringankan," kata Penasehat Hukum.

Selain itu, Eksepsi ini juga menepis Dakwaan JPU yang tidak proforsional. Karena tidak berhasil mendeskripsikan struktur peristiwa pidana yang didakwakan secara lengkap.

Bagaimana mungkin, jelas Eksepsi itu tuduhan pemalsuan tanda tangan, tanpa pemeriksaan labkrim? Tanpa tanda tangan pembanding. "Dakwaan semata-mata atas foto copy dari surat foto copy. Padahal, jangankan menggunakan surat palsu, melakukan pemalsuan pun klien kami, tidak ada," kata mereka

Yang lebih parah, terungkap dari eksepsi justru seharusnya yang bertindak sebagai pelapor justru pihak yang diduga tanda tangannya dipalsukan. "Dalam hal ini Kepala Desa. Bukan Herman Sani, sebagai pihak yang mengklaim pemilik lahan," tukas mereka lagi.

Surat yang digunakan oleh terdakwa sebagai alas hak kepemilikan dalam penguasaan objek tanah adalah:

Akta Jual Beli Tanggal 21 Februari 2001 Jo. SKPT No. 167/590/1984, Akta Jual Beli tanggal 21 Februari 2001 Jo. SKPT Nomor: 314/590/ 1984, Akta Jual Beli tanggal 21 Februari 2001 Jo. SKPT No. 224/590/1984 yang saat ini sedang dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebaliknya, surat yang dipergunakan terdakwa adalah SKPT. No. 167/590/1994, An. Darnuzal, SKPT. No. 224/590/1984, An. Arman Ary, SKPT. No. 314/ 590/1984 An. Hasan Basri.

Adapun bukti Terdakwa telah mengunakan ke tiga surat ini yaitu telah dilakukan pengikatan jual beli antara Terdakwa dengan Sdr. Tumpal Manik, SH yaitu Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 9 Oktober 2009;

Atas semua paparan bukti-bukti itu, Penasehat Hukum kemudian mengutip Ahli Pidana M. Yahya Harahap. "Mengenai ancaman atas kelalaian merumuskan surat dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan adalah dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum (null and void)".

"Sifatnya adalah imperative. Tidak ada pilihan hukum bagi hakim selain dari pada menyatakan dakwaan batal demi hukum," tegas mereka.

Untuk diketahui, Agus Salim, warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pekanbaru (10/1). Agus Salim, didakwa Pince SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemalsuan surat dan menggunakannya untuk mengklaim lahan milik Herman Sani di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Sail, Tenayan Raya, sebagai miliknya.(rls/sir)

Berita terkini

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+