Senin, 07 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Audiensi Dengan KPU Riau, DPW PSI Riau Ingin Dapatkan hal ini

Foto bersama Ketua KPU Riau dan anggota, dengan Ketua DPW PSI Riau dan sejumlah pengurus

Riaupunya.com – Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai dengan Undang-undang adalah 18 bulan jelang Hari H, artinya Bulan Oktober tahun ini tahapan akan dimulai dengan melakukan verifikasi faktual terhadap Partai-partai calon peserta Pemilu.

Terkait hal tersebut, Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) Provinsi Riau berkunjung dalam bentuk audiensi ke Kantor KPU Provinsi Riau bertempat di jalan Gajah Mada Pekanbaru pada Senin, 7 Agustus 2017.

DPW PSI Riau diterima langsung oleh Lima Orang Komisioner KPU yang menyambut baik kunjungan tersebut, "Pertama kami ucapkan selamat datang kepada Partai Solidaritas Indonesia, sebagai sebuah Negara Demokrasi yang menjamin adanya kebebasan berserikat dan berkumpul tentu kami sebagai penyelenggara menyambut upaya dari Teman-teman untuk ikut menyemarakkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia," ujar DR Nurhamin, Ketua KPU Riau.

Sementara itu, Ketua DPW PSI Riau Infa Wilindaya mengutarakan maksud kedatangannya ke KPU adalah dalam rangka pengenalan kehadiran PSI di Provinsi Riau, yang mana sejak didirikan pada Tahun 2014 yang lalu, PSI Riau sedang berbenah dalam rangka memenuhi persyaratan kelolosan sebagai Peserta Pemilu.

"Alhamdulillah kami bermaksud memberitahukan ke KPU bahwa saat ini PSI telah ada di Riau, dan kami juga memperkenalkan profil partai, sebagai sebuah partai baru tentunya kami ingin bersilaturrahim dengan KPU sebuah lembaga resmi penyelenggara Pemilu, kami juga ingin mendengarkan apa-apa saja persyaratan atau tahapan pelaksanaan Pemilu 2019, utamanya mengenai verifikasi faktual yang akan dimulai Oktober ini," jelas Infa, seperti dalam rilis yang diterima redaksi.

Anggota KPU Ilham Yasir yang juga sebagai Divisi Bidang Hukum KPU Riau menjelaskan beberapa persyaratan sebuah Partai lolos verifikasi "Sebagaimana yang tercantum dalam UU Pemilu No 8 Tahun 2012, dimana ada beberapa syarat sebuah Partai untuk menjadi peserta Pemilu, diantaranya memiliki kepengurusan 100% di tingkat Provinsi, 75% di tingkat Kab/Kota dan 50% di tingkat Kecamatan, memiliki keanggotaan 1/1000 jumlah penduduk, berbadan hukum dan sebagainya. Kita juga masih menunggu pengesahan UU Pemilu yang bulan Juli lalu di paripurnakan oleh DPR RI," tegasnya. (rls)

Berita terkini

Melihat Arah Peta Koalisi Pilgub DKI Putaran Kedua

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

KPU DKI Bangun Tujuh TPS Khusus di RS dan Penjara

Rabu, 15 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Usai Mencoblos, Gubri Dijadwalkan Tinjau Empat TPS

Rabu, 15 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Ajak Masyarakat Kampar dan Pekanbaru Gunakan hak Pilih

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

H-1 Pilgub DKI, Bawaslu: Money Politics Masih Jadi Permasalahan

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

KPU Jakbar: Warga Binaan Gangguan Kejiwaan Bisa Ikut Nyoblos

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Setnov Persilahkan Kader Golkar Bersaing Pilgub 2018 Mendatang

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tak Terdaftar dalam DPT? Jangan Takut, Ikuti Langkah Ini

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB
Pilkada Serentak

KPU: Jangan Ada Intimidasi dan Main Uang

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Catat, ini Barang-barang yang tak Boleh Dibawa ke Bilik Suara

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial