Senin, 07 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Audiensi Dengan KPU Riau, DPW PSI Riau Ingin Dapatkan hal ini

Foto bersama Ketua KPU Riau dan anggota, dengan Ketua DPW PSI Riau dan sejumlah pengurus

Riaupunya.com – Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai dengan Undang-undang adalah 18 bulan jelang Hari H, artinya Bulan Oktober tahun ini tahapan akan dimulai dengan melakukan verifikasi faktual terhadap Partai-partai calon peserta Pemilu.

Terkait hal tersebut, Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) Provinsi Riau berkunjung dalam bentuk audiensi ke Kantor KPU Provinsi Riau bertempat di jalan Gajah Mada Pekanbaru pada Senin, 7 Agustus 2017.

DPW PSI Riau diterima langsung oleh Lima Orang Komisioner KPU yang menyambut baik kunjungan tersebut, "Pertama kami ucapkan selamat datang kepada Partai Solidaritas Indonesia, sebagai sebuah Negara Demokrasi yang menjamin adanya kebebasan berserikat dan berkumpul tentu kami sebagai penyelenggara menyambut upaya dari Teman-teman untuk ikut menyemarakkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia," ujar DR Nurhamin, Ketua KPU Riau.

Sementara itu, Ketua DPW PSI Riau Infa Wilindaya mengutarakan maksud kedatangannya ke KPU adalah dalam rangka pengenalan kehadiran PSI di Provinsi Riau, yang mana sejak didirikan pada Tahun 2014 yang lalu, PSI Riau sedang berbenah dalam rangka memenuhi persyaratan kelolosan sebagai Peserta Pemilu.

"Alhamdulillah kami bermaksud memberitahukan ke KPU bahwa saat ini PSI telah ada di Riau, dan kami juga memperkenalkan profil partai, sebagai sebuah partai baru tentunya kami ingin bersilaturrahim dengan KPU sebuah lembaga resmi penyelenggara Pemilu, kami juga ingin mendengarkan apa-apa saja persyaratan atau tahapan pelaksanaan Pemilu 2019, utamanya mengenai verifikasi faktual yang akan dimulai Oktober ini," jelas Infa, seperti dalam rilis yang diterima redaksi.

Anggota KPU Ilham Yasir yang juga sebagai Divisi Bidang Hukum KPU Riau menjelaskan beberapa persyaratan sebuah Partai lolos verifikasi "Sebagaimana yang tercantum dalam UU Pemilu No 8 Tahun 2012, dimana ada beberapa syarat sebuah Partai untuk menjadi peserta Pemilu, diantaranya memiliki kepengurusan 100% di tingkat Provinsi, 75% di tingkat Kab/Kota dan 50% di tingkat Kecamatan, memiliki keanggotaan 1/1000 jumlah penduduk, berbadan hukum dan sebagainya. Kita juga masih menunggu pengesahan UU Pemilu yang bulan Juli lalu di paripurnakan oleh DPR RI," tegasnya. (rls)

Berita terkini

Pemilihan Wagubri, Fraksi Serahkan Kepada Wakil Rakyat

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sentil Ahok dan Novanto, Begini Gaya Oesman Sapta Odang

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dua PAW DPRD Siak Resmi Dilantik

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sekretaris DPW PAN Riau Diganti, Ini Penjelasan Irwan Nasir

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Terima Fatwa MA Terkait Ahok, Mendagri: Rahasia...

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Anies-Sandi Menang dalam Pencoblosan Ulang di Utan Panjang

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Di Dua TPS, Pagi Ini KPU DKI Gelar Pemungutan Suara Ulang

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Yandri: Tak Dukung Ahok, Bukan Berarti Tak Dukung Jokowi

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Hasil Pleno 21 PPK, Azis-Catur Juarai Pilkada Kampar

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Indra Mukhlis Mulai Diwacanakan Ikut Pilgubri 2018

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Anies: Kekuatan Utama adalah Relawan

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pilkada Serentak 2017, PKB Klaim Menang di 40 Wilayah

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bawaslu Beberkan Sejumlah Pelanggaran Pilkada DKI dan Banten

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

PSU di Desa Kumantan Kampar Dikawan Ketat Pihak Pengaman

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial