Selasa, 18 April 2017 - 00:00:00 WIB

AMSI Diminta Atur Etika Jurnalistik Media Siber

Audrey Santoso/detikcom

Riaupunya.com -- Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan berdasarkan data instansinya, ada sebanyak 47 ribu-an media di Indonesia, baik cetak, elektronik maupun daring (dalam jaringan). Dari total jumlah tersebut, sebanyak 43.300 merupakan media daring.

Dewan Pers berharap Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dapat melahirkan aturan-aturan terkait etika kegiatan jurnalistik di tengah dominasi media daring.

"Inovasi itu selalu ada di depan, tapi hukum tercecer di belakang. Hukum selalu lahir setelah inovasi. Saya berharap AMSI juga bisa melahirkan banyak aturan-aturan internal terkait dengan etiknya media siber," kata Stanley, sapaan akrab Yosep Adi Prasetyo, dalam acara deklarasi AMSI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Nomor 32, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik.com, Selasa 18 APril 2017.

Stanley mengungkapkan media saat ini mengalami kekosongan aturan atau pedoman. Dia mencontohkan kegiatan peliputan sidang di pengadilan.

"Beberapa sidang terbuka dan transparan, ada positif dan negatifnya. Ketika sidang Antasari Azhar diliput secara live, KPI berteriak karena ada konten yang mengandung asusila," jelas Stanley.

Contoh lainnya adalah pemberitaan secara langsung sidang kopi sianida. Yosep mengatakan peliputan langsung oleh media televisi telah menabrak Pasal 157 KUHAP.

"Ketika sidang kopi sianida, kita bisa melihat bagaimana tabrakannya terhadap KUHAP. Di mana dikatakan para saksi dan ahli, hakim memisahkan mereka untuk tidak saling mendengar. Dalam sidang sianida, Pasal 157 KUHAP dilanggar," terang Stanley.

Stanley berkata, jika internal pers tak memiliki pedoman, maka pers akan diatur oleh pihak eksternal dalam kegiatan peliputan. Hal tersebut tergambar di sidang penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sidang korupsi megaproyek e-KTP.

"Kalau masyarakat pers tidak bisa mengatur dirinya sendiri, maka akan di atur oleh masyarakat. Begitu yang terjadi di sidang e-KTP dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditutup oleh majelis hakimnya. Kenapa? Karena kita tidak punya pedoman. Jadi pers diatur majelis hakim," tutup Stanley.***

Berita terkini

Februari 2017, Riau Deflasi 0,32 Persen

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Pemprov Riau Raih Prestasi Tertinggi Pengelola Media Center

Selasa, 28 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Suparman Disambut Ribuan Masyarakat di Islamic Center Rohul

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Incar Investasi, Rombongan Raja Salman akan Gerilya ke Daerah

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Disperindag Sebut Peminat Daging Sapi di Pekanbaru Masih Tinggi

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemko Pekanbaru Targetkan Tanam 15 Hektare Cabai Keriting

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gara-gara hal ini, Anggota DPRD Dumai Gaduh

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tutup Tanwir Muhammadiyah, Ini yang Disampaikan JK

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubernur Riau Ajak Masyarakat Tanam Cabe di Pekarangan Rumah

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Sakai Tutup Akses ke Water Park Hutahaean Group di Duri

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

DBD Capai 99 Kasus, DPRD Salahkan Pemko Pekanbaru

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tengku Azwendi : Masyarakat Minta Pembangunan Jalan

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BRK Dipercaya Pemkab Lingga Kelola PBB-P2

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Traffic Light Bundaran Jaya Mukti tak Berfungsi

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+