Hutang Ke Pihak Ketiga Dibayarkan Setelah ada Perbup Penjabaran Perubahan APBD 2017
Riaupunya.com -- Meskipun dana bagi hasil (DBH) Bengkalis tahun 2016 sebagian telah dbayar pemerintah pusat, Pembayaran hutang pemerintah Bengkalis belom bisa dibayarkan pada akhir Februari ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis Bustami HY untuk pembayaran hutang pemerintah Bengkalis kepada pihak ketiga masih menunggu peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan ABPD 2017.
"Inilah yang kita rapatkan dengan TAPD pada pagi kemarin. dan sorenya juga kita bahas dengan SOPD untuk merumuskan peraturan Bupati penjabaran perubahan ABPD 2017," kata Bustami HY.
Bustami juga mengatakan, pihaknya akan membayarkan hutang dengan pihak ketiga tersebut sesuai dengan kemampuan dana yang ada. Bustami juga yakin dengan proses berjalan pembayaran semua kegiatan tahun 2016 lalu bisa di bayarkan seluruhnya.
"Kalau dihitung dari dana yang ditransfer pusat sebesar Rp 293 miliar tersebut diperkirakan hanya 58 persen kegiatan yang bisa di bayarkan," terangnya.
Ia juga menambahkan, untuk pencairan tersebut ada proses adminitrasinya, tidak langsung dapat dibayarkan. Dalam proses tersebut pihaknya berharap pemerintah pusat dapat melunasi sisa DBH yang belom ditransferkan tersebut sehingga seluruh hutang dengan pihak ketiga bisa dibayarkan seluruhnya.
Terakhir dikatakannya, proses pembayaran akan berjalan pada bulan Maret ini. "Semoga bisa diselesaikan sampai akhir Maret," katanya.
Sumber : Gaungriau.com


























































