Selasa, 18 April 2017 - 00:00:00 WIB

AMSI Diminta Atur Etika Jurnalistik Media Siber

Audrey Santoso/detikcom

Riaupunya.com -- Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan berdasarkan data instansinya, ada sebanyak 47 ribu-an media di Indonesia, baik cetak, elektronik maupun daring (dalam jaringan). Dari total jumlah tersebut, sebanyak 43.300 merupakan media daring.

Dewan Pers berharap Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dapat melahirkan aturan-aturan terkait etika kegiatan jurnalistik di tengah dominasi media daring.

"Inovasi itu selalu ada di depan, tapi hukum tercecer di belakang. Hukum selalu lahir setelah inovasi. Saya berharap AMSI juga bisa melahirkan banyak aturan-aturan internal terkait dengan etiknya media siber," kata Stanley, sapaan akrab Yosep Adi Prasetyo, dalam acara deklarasi AMSI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Nomor 32, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik.com, Selasa 18 APril 2017.

Stanley mengungkapkan media saat ini mengalami kekosongan aturan atau pedoman. Dia mencontohkan kegiatan peliputan sidang di pengadilan.

"Beberapa sidang terbuka dan transparan, ada positif dan negatifnya. Ketika sidang Antasari Azhar diliput secara live, KPI berteriak karena ada konten yang mengandung asusila," jelas Stanley.

Contoh lainnya adalah pemberitaan secara langsung sidang kopi sianida. Yosep mengatakan peliputan langsung oleh media televisi telah menabrak Pasal 157 KUHAP.

"Ketika sidang kopi sianida, kita bisa melihat bagaimana tabrakannya terhadap KUHAP. Di mana dikatakan para saksi dan ahli, hakim memisahkan mereka untuk tidak saling mendengar. Dalam sidang sianida, Pasal 157 KUHAP dilanggar," terang Stanley.

Stanley berkata, jika internal pers tak memiliki pedoman, maka pers akan diatur oleh pihak eksternal dalam kegiatan peliputan. Hal tersebut tergambar di sidang penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sidang korupsi megaproyek e-KTP.

"Kalau masyarakat pers tidak bisa mengatur dirinya sendiri, maka akan di atur oleh masyarakat. Begitu yang terjadi di sidang e-KTP dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditutup oleh majelis hakimnya. Kenapa? Karena kita tidak punya pedoman. Jadi pers diatur majelis hakim," tutup Stanley.***

Berita terkini

Sejumlah Desa Monopoli Biaya Pemasangan Kwh Lisdes

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Presiden Jokowi Serahkan Urusan Freeport ke Jonan

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Fitur Anyar WhatsApp: Pajang Status Foto Atau Video

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Siak Optimis Raih Adipura tahun ini

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus DBD di Pekanbaru tak Terkendali, Ini Saran DPRD

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Dorong Fatwa Haram untuk Pekerja Buzzer

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua MPR Sarankan Korban Berita Hoax Melapor

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Harris Resmikan Dua Proyek Dermaga di Kuala Kampar

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Ruang Koruptor Melepas Rindu dengan Keluarga

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dikabarkan Mundur dari Freeport, Ini Jawaban Chappy Hakim

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Resmikan Jaringan Irigasi, Ketua MPR Harap Petani Makmur

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Riau Perkuat Ekonomi di Wilayah Perbatasan

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satpol PP Pekanbaru Turunkan 79 Benner "Kadaluarsa"

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Rekrut Naker tak Melapor, Disnakertrans Dumai Panggil PT. ESM

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Waspada! Bendung Katulampa Siaga II

Rabu, 15 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+