Selasa, 18 April 2017 - 00:00:00 WIB

AMSI Diminta Atur Etika Jurnalistik Media Siber

Audrey Santoso/detikcom

Riaupunya.com -- Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan berdasarkan data instansinya, ada sebanyak 47 ribu-an media di Indonesia, baik cetak, elektronik maupun daring (dalam jaringan). Dari total jumlah tersebut, sebanyak 43.300 merupakan media daring.

Dewan Pers berharap Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dapat melahirkan aturan-aturan terkait etika kegiatan jurnalistik di tengah dominasi media daring.

"Inovasi itu selalu ada di depan, tapi hukum tercecer di belakang. Hukum selalu lahir setelah inovasi. Saya berharap AMSI juga bisa melahirkan banyak aturan-aturan internal terkait dengan etiknya media siber," kata Stanley, sapaan akrab Yosep Adi Prasetyo, dalam acara deklarasi AMSI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Nomor 32, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik.com, Selasa 18 APril 2017.

Stanley mengungkapkan media saat ini mengalami kekosongan aturan atau pedoman. Dia mencontohkan kegiatan peliputan sidang di pengadilan.

"Beberapa sidang terbuka dan transparan, ada positif dan negatifnya. Ketika sidang Antasari Azhar diliput secara live, KPI berteriak karena ada konten yang mengandung asusila," jelas Stanley.

Contoh lainnya adalah pemberitaan secara langsung sidang kopi sianida. Yosep mengatakan peliputan langsung oleh media televisi telah menabrak Pasal 157 KUHAP.

"Ketika sidang kopi sianida, kita bisa melihat bagaimana tabrakannya terhadap KUHAP. Di mana dikatakan para saksi dan ahli, hakim memisahkan mereka untuk tidak saling mendengar. Dalam sidang sianida, Pasal 157 KUHAP dilanggar," terang Stanley.

Stanley berkata, jika internal pers tak memiliki pedoman, maka pers akan diatur oleh pihak eksternal dalam kegiatan peliputan. Hal tersebut tergambar di sidang penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sidang korupsi megaproyek e-KTP.

"Kalau masyarakat pers tidak bisa mengatur dirinya sendiri, maka akan di atur oleh masyarakat. Begitu yang terjadi di sidang e-KTP dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditutup oleh majelis hakimnya. Kenapa? Karena kita tidak punya pedoman. Jadi pers diatur majelis hakim," tutup Stanley.***

Berita terkini

Napi Korupsi Bengkalis Bebas Medsos di LP

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dewan Minta Pemko Kembali Tinjau Izin Karaoke di Pekanbaru

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Wabup Meranti Himbau Warga Tertip Berlalu Lintas

Rabu, 15 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

ASN di Rohul Dilarang Menggunakan Elpiji Subsidi 3 Kg

Rabu, 15 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Wardan: Waspadai Karlahut dan Kebakaran Bangunan

Rabu, 15 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

35 Peserta Testing PWI Provinsi Riau Tidak Lulus

Rabu, 15 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

JK: Spanduk Bernada Provokatif Agar Dicopot

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Sekda Pekanbaru kaget Kecamatan Rumbai Tertinggi HIV/AIDS

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Sanksi Sosial Wakil Rakyat yang Belum Tes Urin

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

BPBD Riau Sebut Pemberian Bantuan Banjir Sudah Merata

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Lima Biji-bijian ini Baik untuk Kesehatan Jantung

Minggu, 12 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Atasi Banjir, Pekanbaru Butuh Normalisasi Drainase

Minggu, 12 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+