Senin, 01 Juni 2026 - 05:47:08 WIB

Digrebek Saat Pesta Sabu dan Ganja di Rumah Kosong, Polisi Amankan Tiga Pria

Polisi mengamankan tiga pelaku dan batang bukti saat melakukan penggrebekan dirumah kosong, Ahad 31 Mei 2026 malam.

BENGKALIS – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Bengkalis terus digencarkan. Kali ini, tiga pria diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis saat diduga sedang berpesta narkoba di sebuah rumah kosong di Jalan Kelapasari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Ahad malam 31 Mei 2026.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial CS (28), SB (31), dan AR (36). Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.17 WIB, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja sisa pakai seberat 0,33 gram, alat hisap, kaca pirex yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua buah mancis, dua unit telepon genggam, serta satu kotak rokok.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan urine mengindikasikan ketiga individu tersebut bukan hanya terlibat dalam penggunaan ganja.

"Dua orang terbukti positif methamphetamine atau sabu, sedangkan satu orang lainnya menunjukkan hasil positif THC, yang merupakan komponen aktif dalam ganja," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pria yang dikenal dengan nama Otoy. Saat ini, pihak kepolisian masih mencari sosok tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi contoh bahwa peredaran narkoba di Bengkalis masih sangat memprihatinkan. Bahkan, di satu lokasi, polisi mendapati tanda-tanda penyalahgunaan dua jenis narkotika sekaligus, yaitu sabu dan ganja.

"Kami tidak akan memberi kesempatan kepada para pelaku baik dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Penyelidikan ini akan kami lanjutkan sampai ke jaringan pemasoknya," tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Bengkalis dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mencari keberadaan "Otoy" yang diduga sebagai penyuplai narkoba tersebut. (AP)

Berita terkini

Kejari Bengkalis Tuntut Mati Pengedar 87 Kg Sabu

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:40:46 WIB

BNNK Dumai Dorong Pembentukan ULT P4GN di Bengkalis

Kamis, 09 April 2026 - 16:25:25 WIB

Polisi Ungkap Karhutla 35 Hektare di Rupat Utara

Rabu, 08 April 2026 - 21:20:23 WIB

Tragis! Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung di Bengkalis

Selasa, 07 April 2026 - 22:04:35 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+