Berkas Dinyatakan Lengkap, Suami Korban Jadi Tersangka Kasus Dukun Cabul Mandau
BENGKALIS (Riaupunya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyatakan berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka dukun berinisial ZM (42) dan suami korban, RR (28), telah lengkap atau P21. Dengan demikian, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap, dalam perkara tindak pidana umum dengan dua tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, Kamis 11 September 2025.
Kedua tersangka didakwa dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 55 KUHP.
Wahyu menjelaskan kasus bermula ketika korban berinisial S (21) diajak oleh suaminya untuk berobat ke rumah ZM di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. RR yang mengalami masalah seksual meminta bantuan ZM, yang dianggap sebagai guru spiritualnya.
"Namun dalam proses “pengobatan”, ZM justru mencabuli korban dengan dalih korban terkena guna-guna dan perlu menjalani ritual “mandi taubat”. Ironisnya, RR justru mengizinkan perbuatan tersebut.
Aksi itu terjadi berulang kali pada 20–22 Juni 2025. Kasus terbongkar setelah keluarga korban menjemput S karena curiga, lalu korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," ungkap Wahyu.
Polisi kemudian menangkap ZM pada 27 Juni 2025 dan RR sehari setelahnya. Saat ini keduanya ditahan untuk menunggu proses persidangan.
"Hasil pemeriksaan psikologis menyatakan keterangan korban konsisten dan selaras dengan pengalaman traumatis, sehingga dinilai kredibel untuk dijadikan dasar dalam proses hukum," katanya.
Untuk diketahui bahwa kasus ini mendapat perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana kepercayaan terhadap praktik spiritual dapat dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual. (AP)






























































