Kamis, 19 Juni 2025 - 15:55:20 WIB

Vonis Tegas Kasus KUR BUMD Riau, Debitur: Kami Dirugikan, Tapi Kini Ada Harapan

BENGKALIS (Riaupunya.com) -- Putusan jelas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengenai kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sebuah bank milik pemerintah daerah Riau mendapat banyak pujian, termasuk dari orang-orang yang terkena dampaknya langsung.

Salah satu dari 33 debitur yang terpengaruh kasus penyaluran kredit di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan tahun anggaran 2021 adalah Husnita, seorang ibu rumah tangga.

"Kami, sebagai debitur, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. " Ini adalah bentuk keadilan yang kami nantikan. "Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada masyarakat kecil," kata Husnita kepada wartawan pada Kamis 19 Juni 2025.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis, Ketua KUD Makmur Sejahtera, Untung Sujarwo, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp5,27 miliar subsider 4 tahun penjara. Persidangan juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya yang terlibat, yakni Saharlis (eks pimpinan Capem Duri Hangtuah), Dedi Mulyadi (Kasi Bisnis), dan dua Account Officer, Fadlah Muhammad dan Wan Zaky Zuhairy, masing-masing dengan hukuman 14 hingga 16 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam keterangannya, Husnita secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, beserta tim penyidik, yang dinilai telah bekerja keras mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Semoga Bapak Kajari dan para hakim selalu diberi kekuatan. Keberanian ini sangat berarti bagi kami rakyat kecil. Ini bukan semata tentang uang, tapi tentang keadilan,” ujar Husnita haru.

Menurutnya, para debitur awalnya mengajukan KUR untuk membangun usaha mandiri di bidang pertanian. Namun dalam praktiknya, dana justru disalahgunakan oleh pihak koperasi tanpa sepengetahuan mereka. Dana dicairkan dan ditarik langsung oleh pelaku, sementara para debitur hanya dibebani tanggungan cicilan.

“Kami tidak pernah menerima uangnya. Semua langsung ditarik oleh oknum pengurus koperasi. Kami hanya ditinggalkan dengan beban dan risiko hukum,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya temuan kerugian negara senilai lebih dari Rp5,27 miliar berdasarkan audit lembaga terkait. Modus utama pelaku adalah penarikan dana kredit yang kemudian digunakan untuk membeli lahan pribadi. Mirisnya, agunan yang diajukan adalah tanah negara dalam kawasan hutan produksi terbatas yang secara hukum tidak dapat dijadikan jaminan kredit.

Putusan ini disebut menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil, sekaligus peringatan keras agar tidak ada lagi penyimpangan dana publik dengan dalih pemberdayaan.

“Harapan kami, tidak hanya pelaku dijatuhi hukuman, tapi sistemnya juga diperbaiki. Jangan sampai program KUR yang seharusnya memberdayakan rakyat, justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memperkaya diri,” tutup Husnita.

Langkah tegas aparat penegak hukum di Bengkalis ini sekaligus mempertegas komitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar, bahkan di sektor-sektor pemberdayaan ekonomi rakyat yang kerap luput dari perhatian. (AP)

Berita terkini

KPPBC Bengkalis Musnahkan 28 Ton Mangga Thailand 

Jumat, 25 April 2025 - 09:55:49 WIB

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti  dari 56 Perkara

Kamis, 10 April 2025 - 16:07:32 WIB

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti  dari 56 Perkara

Kamis, 10 April 2025 - 16:07:32 WIB

Predikat WBK Kembali Diraih Kejari Bengkalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:04:31 WIB

Pernikahan Dini Batal, Cowok Masuk Bui

Minggu, 01 September 2024 - 20:39:14 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+