Dua Tersangka Heroin dan Sabu Ditangkap Tim Elang Malaka Polres Bengkalis
BENGKALIS (Riaupunya.com) -- Tim gabungan Elang Malaka dari Sat Narkoba Polres Bengkalis, bekerja sama dengan tim KPPBC Bengkalis, berhasil menghentikan peredaran narkoba dari jaringan internasional. Dalam dua lokasi dan waktu yang terpisah, mereka menggagalkan penyelundupan jenis heroin dan sabu.
Untuk perkara narkoba jenis heroin 5 bungkus plastik putih itu, diamankan berada di belakang RSUD Bengkalis jalan Kelapapati Darat diatas sepeda motor mio yang dibungkus plastik hitam dengan tersangka MHM (28) dengan total berat 2.193 gram, Kamis 1 Mei 2025.
Hal demikian di ungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, dan Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan (P2) KPPBC Bengkalis, Dicky Iskandar saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Jum'at (23/05/25).
"Heroin ini harganya lebih jauh mahalnya dibanding sabu, untuk berat yang kita amankan 2.193 gram jika dinilai rupiah mencapai Rp 7,6 Milyar, "terang Kapolres dalam keterangan pers.
Dijelaskan, tersangka diperintahkan pelaku inisial P untuk dibawa ke Pekanbaru dengan dijanjikan upah Rp20 juta. Dan tersangka hanya tahu barang yang dibawa sabu, bukan heroin.
Selanjutnya tim gabungan juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 958,14 gram di sebuah penginapan Atan Zahar jalan Jend. Sudirman, desa Tanjung Punak, kecamatan Rupat Utara, Rabu (30/04/25).
"Tersangka inisial AS (25). Dan pelaku akan mendapatkan upah Rp10 juta jika sanggup mengantarkan sampai kota Dumai perintah MS (dalam lidik), "jelas Kapolres lagi.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati. (AP)































































