JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis Bebaskan Nanang
BENGKALIS --Isak tangis keluarga Suparman (70) bersama istrinya Sania (73) pecah. Salah seorang anaknya Nanang Kusno alias Nanang (42) akhirnya dibebaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis setelah melalui upaya restoratif justice (RJ) dikabulkan.
Nanang beralamat di Jalan Pipa Air Bersih Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan penadahan barang curian berupa rokok berbagai merek sebanyak lebih kurang 128 bungkus yang dibelinya dari komplotan maling spesialis rokok minimarket.
Jalan damai dan baru pertama kali melakukan tindak pidana pertolongan jahat itu, serta hukuman kasus ini di bawah lima tahun, usulan RJ terhadap Nanang direstui.
"Nanang ini baru pertama kali tindak pidana, yang utama ada perdamaian dan direspon positif masyarakat," ungkap Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi B3R), Muhammad Juriko WibisonoSH MH, Rabu 27 Maret 2024.
Diberitakan sebelumnya, dua kawanan pencuri terpaksa tak berkutik saat digulung polisi. Aksinya lebih dari tujuh lokasi minimarket berakhir ke jeruji besi.
Diduga melakukan aksi pencurian alias maling spesialis rokok di beberapa minimarket, dua orang tersangka AMS alias Undo (24), warga Kelurahan Air Jamban, Mandau dan KSA alias Edo (25), warga Desa Batang Serosa Kec. Mandau dibekuk Tim Satreskrim Polres Bengkalis, Sabtu 132024lalu.
Tidak hanya dua tersangka pencurian, petugas juga mengamankan tersangka NK alias Nanang (42), warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, diduga sebagai penadah atau turut pertolongan jahat.
Tersangka pertolongan jahat atau tadah dalam perkara yang mengacu pada Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana.(AP)