Pria Separuh baya di Bengkalis Terancam Hukum 12 Tahun Penjara, ini Penyebabnya
RiauPunya.com -- Cik Mat (48) warga Desa Perapat Tunggal, kecamatan Bengkalis harus berurusan dengan aparat kepolisian resor Satreskrim Polres Bengkalis. Pasalnya pria separuh baya ini sengaja membakar dua unit sepeda motor milik SD.
Aksi bakar dua unit sepeda motor berawal dari masalah hutang sebesar Rp300 ribu ditagih oleh yang memberi utang MK (25) yang juga merupakan warga kecamatan Bengkalis. Aksi bakar motor itu dilakukan Cik Mat, Ahad 21 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Utama Gang Family, Desa Meskom, kecamatan Bengkalis. Akibatnya sepeda motor ludes dan hanya tinggal rangka. Tidak ada laporan korban luka, namun pemilik motor mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Satreskrim Polres Bengkalis tidak butuh waktu lama. Atas laporan MK, kini Cik Mat terpaksa berurusan dengan aparat hukum dan mendekam di ruang tahanan polisi.
“Cik Mat (tersangka) sudah kita amankan, Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis Ahad 21 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB,” ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ditegaskan Reza, Cik Mat terancam Pasal 187 dan 406 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Motif pelaku sakit hati karena ditagih utang berupa uang sebesar Rp300 ribu," ungkap Reza.
Saat ini tersangka Cik Mat beserta barang bukti diamankan untuk ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. (nah)
































































