Diduga Lakukan Penipuan, dan Penggelapan, Oknum Kades Disidangkan
RiauPunya.com (Pasir Pengarayan) -- Lanjutan sidang ke 6 Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan terdakwa Muslim SH, Kades Teluk Aur, kecamatan Rambah Samo, digelar di Pengadilan Negri ( PN ) , kabupaten Rokan Hulu ( Rohul) Selasa 5 Juli 2022.
Diketahui, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa, dua orang saksi mengutarakan kesaksiannya dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Endah Karmila SH. MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Mulia Putra SH MH.
Usai sidang, sejumlah wartawan meminta tanggapan Penasehat Hukum (PH Kades Teluk Aur, Budiman Jayadinata SH MH didampingi Amrizal SH dan Suhardiman SH mengungkapkan terdapat hal tak lazim dalam kasus tersebut.
“Ketika Perkara ini dilanjutkan, di sana sudah jelas dan terang bahwa telah dilakukan perdamaian, karena ditingkat penyidikan/kepolisian dan kejaksaan itu ada Restoratif Justice (RJ) atau Penyelesaian Perkara Diluar Persidangan? dan kita sudah upayakan itu, namun sepertinya tidak ada ruang dan kesempatan untuk kita yang diberikan,” ungkap Budiman.
Selesai konfirmasi ke penasehat Hukum (PH) sejumlah wartawan melanjutkan konfirmasi ke Jaksa penuntut Umum (JPU) di ruangan Kasi Intel Kejari Rohul seputar beredarnya pemberitaan di media massa minggu lalu, dimana pihak Kuasa Hukum terdakwa menyebut, ada indikasi Krimininalisasi Hukum kepada kliennya Muslim SH.
JPU menilai, sejak awal terdakwa terkesan tidak koperatif kepada pelapor dalam menyelesaikan urusannya, dalam persidangan juga terkesan berbelit - belit memberikan keterangan.
Selain JPU Eka Mulia Putra, hadir Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution SH MH dan Kasi Intel Ari Supandi SH MH. Dengan rinci Kasi Pidum menjelaskan, saat berkas perkara terdakwa Muslim SH dilimpahkan ke Kejari, belum ada bukti tertulis perdamaian terdakwa dengan pelapor, baru sepuluh hari kemudian pihak Kuasa Hukum terdakwa mengantar permohonan Restoratif Justice ( RJ ) disertai bukti perdamaian tertulis, tentu saja datangnya sudah terlambat, ungkap Kasi Pidum.
"Juga beberapa poin kriteria Restoratif Justice yang tidak terpenuhi, dan terlaksananya perdamaian kedua pihak, tidak serta merta menghapuskan pidana kepada terdakwa," pungkasnya.(lim)






























































