Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa
Unri Persilahkan Mahasiswa Ajukan Pergantian Dosen Pembimbing
RIAUPUNYA.COM - Pihak Universitas Riau (Unri) melalui juru bicara Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Dr Sujianto M.Si mempersilahkan Mahasiswa yang dibimbing oleh SH agar mengajukan permintaan pergantian dosen pembimbing.
Hal ini terkait dengan ditetapkan Dekan Fisip SH oleh Polda Riau, terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan bersangkutan kepada salah seorang Mahasiswa, saat melakukan bimbingan skripsi.
"Bagi mahasiswa yang dosen pembimbingnya SH, silahkan mengajukan pergantian dosen pembimbing melalui Ketua Jurusan masing-masing, ajukan secara tertulis," tegas Sujianto, Selasa 23 Nopember 2021, dikampus Unri.
Sujianto juga menyebut kalau terkait penyelesaian kasus ini Rektor Unri sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Riau. "Pak Rektor sangat menghormati apa yang dilakukan Polda Riau dalam penanganan kasus ini. Dan dari pihak kita juga tidak berapa lama darei terkuak nya kasus ini ke publik, telah membentuk Tim Pencari fakta (TPF) dan juga memebtuk Tim pendamping korban,"jelasnya.
Mengenai adanya tuntutan dari beberbagai pihak untuk menonaktifkan SH, Sujianto menyebut kalau pihak kampus tidak bisa dengan serta merta melakukan hal itu, karena terikat dengan aturan.
"Aturannya sudah diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Permenrisekdikti nomor 81 tahun 2017 tentang statuta Unri," jelasnya. (lan)































































