Senin, 29 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Data Nasabah bisa di Intip Pajak, Begini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani

Riapunya.com -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan wajib pajak tidak perlu khawatir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Lewat aturan baru ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bisa mengintip data rekening nasabah perbankan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dirinya menjamin kerahasiaan data wajib pajak tidak akan disebar ke pihak mana pun.

"Kerahasiaan akan tetap kami jaga, dan kewajiban dari aparat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak akan diteliti dan sesuai aturan," kata Sri Mulyani, dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Sri Mulyani mengatakan, informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan perpajakan dan Ditjen Pajak tetap menjaga kerahasiaan.

Mantan Direktur Bank Dunia ini mengungkapkan, bagi pegawai Ditjen Pajak yang membocorkan data wajib pajak maka akan dikenakan pidana denda hingga kurungan penjara.

Pemerintah Indonesia ingin agar Ditjen Pajak bisa mengakses data rekening nasabah, sesuai dengan komitmen anggota G20 dalam pertemuan di Georgia pada 2016 lalu.

"Aturan tersebut harus tersedia paling lambat 30 Juni 2017. Apabila belum maka Indonesia bisa dianggap tidak berkomitmen untuk menerapkan AEOI," kata Sri Mulyani, seperti mengutip detik.com.

Dia juga mengatakan, jika ini gagal maka akan merugikan Indonesia, karena bisa dikategorikan negara yang non cooperative judisdiction yang bisa berdampak terhadap penilaian internasional.

"Indonesia jadi dianggap negara yang tidak transparan, atau negara yang jadi tax haven dan jadi tempat penyimpanan dana terorisme," kata dia.

Menurut Sri Mulyani, dengan pertimbangan mendesak ini diharapkan aturan bisa keluar tepat waktu. Penyusunan aturan telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pelaksanaan aturan pajak domestik dan perjanjian internasional.***

Berita terkini

Kelangkaan Premium di Pekanbaru, ini Tanggapan Dewan

Senin, 29 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Kuansing akan Bentuk Satgas Pangan

Jumat, 12 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Wilayah Sumatera Mulai Bermunculan Hot Spot

Rabu, 10 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Camat di Pekanbaru Diminta Data Lokasi Pasar Ramadhan

Kamis, 04 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Status Siaga Darurat Karhutla di Riau Diperpanjang

Kamis, 27 April 2017 - 00:00:00 WIB

Gapensi Inhil Akan Gelar Muscab ke VIII Besok

Selasa, 25 April 2017 - 00:00:00 WIB

Buruh Ikut Berperan dalam Kebijakan Politik

Selasa, 25 April 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Cara Bulog Tekan Harga Daging Jelang Puasa Ramadhan

Selasa, 25 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+