Senin, 29 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Data Nasabah bisa di Intip Pajak, Begini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani

Riapunya.com -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan wajib pajak tidak perlu khawatir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Lewat aturan baru ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bisa mengintip data rekening nasabah perbankan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dirinya menjamin kerahasiaan data wajib pajak tidak akan disebar ke pihak mana pun.

"Kerahasiaan akan tetap kami jaga, dan kewajiban dari aparat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak akan diteliti dan sesuai aturan," kata Sri Mulyani, dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Sri Mulyani mengatakan, informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan perpajakan dan Ditjen Pajak tetap menjaga kerahasiaan.

Mantan Direktur Bank Dunia ini mengungkapkan, bagi pegawai Ditjen Pajak yang membocorkan data wajib pajak maka akan dikenakan pidana denda hingga kurungan penjara.

Pemerintah Indonesia ingin agar Ditjen Pajak bisa mengakses data rekening nasabah, sesuai dengan komitmen anggota G20 dalam pertemuan di Georgia pada 2016 lalu.

"Aturan tersebut harus tersedia paling lambat 30 Juni 2017. Apabila belum maka Indonesia bisa dianggap tidak berkomitmen untuk menerapkan AEOI," kata Sri Mulyani, seperti mengutip detik.com.

Dia juga mengatakan, jika ini gagal maka akan merugikan Indonesia, karena bisa dikategorikan negara yang non cooperative judisdiction yang bisa berdampak terhadap penilaian internasional.

"Indonesia jadi dianggap negara yang tidak transparan, atau negara yang jadi tax haven dan jadi tempat penyimpanan dana terorisme," kata dia.

Menurut Sri Mulyani, dengan pertimbangan mendesak ini diharapkan aturan bisa keluar tepat waktu. Penyusunan aturan telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pelaksanaan aturan pajak domestik dan perjanjian internasional.***

Berita terkini

Simak, Dua hal ini yang Bikin Was-was Investor Saat ini

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Seleksi Penasehat KPK, 34 Calon Lolos Syarat Kualitatif

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

DPRD Minta Gaji Petugas Kebersihan Segera Dibayarkan

Kamis, 02 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Persiapan Pelantikan PWI Inhil Capai 50 Persen

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dinas PPA Pekanbaru Diminta Jangan Hanya Seremonial

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Rela Berdesakan di Halim Demi Lihat Raja Salman

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Februari 2017, Riau Deflasi 0,32 Persen

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Pemprov Riau Raih Prestasi Tertinggi Pengelola Media Center

Selasa, 28 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Suparman Disambut Ribuan Masyarakat di Islamic Center Rohul

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Incar Investasi, Rombongan Raja Salman akan Gerilya ke Daerah

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Disperindag Sebut Peminat Daging Sapi di Pekanbaru Masih Tinggi

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemko Pekanbaru Targetkan Tanam 15 Hektare Cabai Keriting

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gara-gara hal ini, Anggota DPRD Dumai Gaduh

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+