Jam Kerja Berkurang Saat Puasa, ASN Diminta Tetap Beri Pelayanan Optimal
Riaupunya.com - Waktu kerja para Aparatur Sipil Negara (ANS) dikurangi selama bulan puasa. Jam kerja yang tadinya selama 7,5 jam pada hari biasa menjadi 6,5 jam. Hal ini membuat waktu pulang kerja PNS menjadi lebih awal, yakni jam 14.00 WIB (untuk yang bekerja Senin-Sabtu) dan jam 14.30 WIB (untuk yang bekerja Senin-Jumat).
Namun demikian, meski jam kerjanya berkurang, kinerja para aparatur sipil negara yang bertugas melayani masyarakat ini justru diharapkan makin optimal. Walaupun hal ini dilakukan dalam kondisi berpuasa.
"Diharapkannya justru pada bulan puasa ini kinerja lebih meningkat. Karena dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah juga kan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, seperti dilansir detik.com, Senin 29 Mei 2017.
Secara khusus pelayanan PNS kepada masyarakat dialamatkan kepada sejumlah instansi yang layanannya tergolong penting dan butuh kecepatan bagi masyarakat. Seperti layanan di Rumah Sakit, puskesmas, kepolisian hingga pemadam kebakaran.
"Misalnya bagaimana instansi melakukan pengaturan teknis, itu diserahkan kepada pimpinan instansi. Yang jelas pelayanan publik jangan sampai jadi hilang atau berkurang. Kan bisa menggunakan sistem shift atau bergilir, sehingga publik tetap terlayani dengan baik walaupun sekarang lagi bulan puasa," ucap Herman.
Seperti diketahui, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkurang satu jam selama bulan puasa seperti diatur dalam surat edaran Menteri Pendahyagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/19/M.KT.02/2017. Dalam surat edaran tersebut disebutkan, bahwa pengurangan jam kerja ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadan puasa selama bulan Ramadan.***























































