Senin, 29 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Data Nasabah bisa di Intip Pajak, Begini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani

Riapunya.com -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan wajib pajak tidak perlu khawatir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Lewat aturan baru ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bisa mengintip data rekening nasabah perbankan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dirinya menjamin kerahasiaan data wajib pajak tidak akan disebar ke pihak mana pun.

"Kerahasiaan akan tetap kami jaga, dan kewajiban dari aparat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak akan diteliti dan sesuai aturan," kata Sri Mulyani, dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Sri Mulyani mengatakan, informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan perpajakan dan Ditjen Pajak tetap menjaga kerahasiaan.

Mantan Direktur Bank Dunia ini mengungkapkan, bagi pegawai Ditjen Pajak yang membocorkan data wajib pajak maka akan dikenakan pidana denda hingga kurungan penjara.

Pemerintah Indonesia ingin agar Ditjen Pajak bisa mengakses data rekening nasabah, sesuai dengan komitmen anggota G20 dalam pertemuan di Georgia pada 2016 lalu.

"Aturan tersebut harus tersedia paling lambat 30 Juni 2017. Apabila belum maka Indonesia bisa dianggap tidak berkomitmen untuk menerapkan AEOI," kata Sri Mulyani, seperti mengutip detik.com.

Dia juga mengatakan, jika ini gagal maka akan merugikan Indonesia, karena bisa dikategorikan negara yang non cooperative judisdiction yang bisa berdampak terhadap penilaian internasional.

"Indonesia jadi dianggap negara yang tidak transparan, atau negara yang jadi tax haven dan jadi tempat penyimpanan dana terorisme," kata dia.

Menurut Sri Mulyani, dengan pertimbangan mendesak ini diharapkan aturan bisa keluar tepat waktu. Penyusunan aturan telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pelaksanaan aturan pajak domestik dan perjanjian internasional.***

Berita terkini

Ibu dan Anak asal Pasir Pengarayan Terlantar di Rumbai

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Prediksi BMKG Tentang Cuaca di Riau saat Ramadhan

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Air Pekanbaru Belum Dioperasikan, ini Alasannya

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

PWI Rohil Santuni Dua Panti Asuhan

Rabu, 19 April 2017 - 00:00:00 WIB

Serikat Media Siber Indonesia Riau Terbentuk

Selasa, 18 April 2017 - 00:00:00 WIB

AMSI Diminta Atur Etika Jurnalistik Media Siber

Selasa, 18 April 2017 - 00:00:00 WIB

Terbuang di Pantai, Sandal ini 'Disulap' Jadi Pohon

Senin, 17 April 2017 - 00:00:00 WIB

Safari Jurnalistik PWI Riau ke Dumai

Minggu, 16 April 2017 - 00:00:00 WIB

Keberadaan Dua Mobdin Dishub Riau Masih Misteri

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Gajah Liar di Riau Ditemukan dalam Kondisi Penuh Luka

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Bina Marga Janji Siak IV Dilanjutkan Mei

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+