Senin, 15 Juni 2026 - 23:45:44 WIB

Drama Hukum 31 Hari Berakhir

Pengadilan Negeri Bengkalis Batalkan Status Tersangka Manager PT Palma Agung Betuah

BENGKALIS – Kasus hukum yang melibatkan Rasiman Manurung (61), yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT Palma Agung Betuah, akhirnya mencapai penyelesaian.

Pengadilan Negeri Bengkalis telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan dan menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Polres Bengkalis tidak sah karena dianggap memiliki kesalahan dalam prosedur.

Keputusan praperadilan dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bls tersebut dibacakan oleh hakim Manata Binsar Tua Samosir pada Senin 15 Juni 2026 malam. Dalam keputusan tersebut, hakim menyatakan bahwa status tersangka yang diberikan kepada Rasiman tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, menjelaskan bahwa hakim berpendapat penyidik tidak melakukan tahapan pemeriksaan secara benar sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Setiap orang sepatutnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk mempersiapkan pembelaan diri," ujar Mas Toha kepada Riauaktual.com Senin seraya mengutip pertimbangan hakim.

Hakim juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya prosedur pemeriksaan saksi dalam proses penetapan tersangka.

Kasus ini bermula dari bentrokan yang terjadi pada 15 Mei 2026 di areal kebun sawit negara di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Peristiwa tersebut dipicu dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) oleh sekelompok orang tak dikenal.

Tak lama berselang, Rasiman ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar empat pasal dalam KUHP baru, yakni terkait dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran.

Sejak awal, tim kuasa hukum Rasiman yang dipimpin DR (C) Jefferson Hutagalung mempertanyakan proses hukum yang dilakukan penyidik. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Jefferson, laporan polisi dibuat pada 16 Mei 2026 dan pada hari yang sama langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hanya dalam waktu tiga hari, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanpa pemeriksaan terhadap klien kami, tanpa olah tempat kejadian perkara, bahkan tanpa penerbitan SPDP. Pelapornya diduga merupakan bagian dari komplotan pencuri sawit. Ini seperti penyidikan super kilat yang dibungkus dengan empat pasal sekaligus," tegas Jefferson.

Dalam putusannya, pengadilan tidak hanya membatalkan status tersangka Rasiman, tetapi juga memerintahkan Polres Bengkalis untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara tersebut serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, hakim memerintahkan agar nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat Rasiman dipulihkan seperti sediakala.

PT Palma Agung Betuah, tempat Rasiman bekerja, diketahui merupakan operator kerja sama operasi (KSO) dari PT Agrinas Palma Nusantara Regional Head 2. Perusahaan tersebut mengelola lahan negara eks PT Handoko seluas 833 hektare dan eks PT Sinar Inti Sawit seluas 732 hektare, dengan total keseluruhan mencapai 1.565 hektare.

Putusan praperadilan ini dinilai menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum bahwa penetapan tersangka bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan diterbitkannya SP3 nantinya, Rasiman dipastikan terbebas dari jeratan hukum dalam kasus bentrokan di Desa Bumbung. Namun demikian, polemik terkait pengelolaan kebun negara serta maraknya dugaan pencurian TBS di wilayah Bengkalis diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik. (AP)

Berita terkini

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+