Senin, 15 Juni 2026 - 23:45:44 WIB

Drama Hukum 31 Hari Berakhir

Pengadilan Negeri Bengkalis Batalkan Status Tersangka Manager PT Palma Agung Betuah

BENGKALIS – Kasus hukum yang melibatkan Rasiman Manurung (61), yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT Palma Agung Betuah, akhirnya mencapai penyelesaian.

Pengadilan Negeri Bengkalis telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan dan menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Polres Bengkalis tidak sah karena dianggap memiliki kesalahan dalam prosedur.

Keputusan praperadilan dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bls tersebut dibacakan oleh hakim Manata Binsar Tua Samosir pada Senin 15 Juni 2026 malam. Dalam keputusan tersebut, hakim menyatakan bahwa status tersangka yang diberikan kepada Rasiman tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, menjelaskan bahwa hakim berpendapat penyidik tidak melakukan tahapan pemeriksaan secara benar sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Setiap orang sepatutnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk mempersiapkan pembelaan diri," ujar Mas Toha kepada Riauaktual.com Senin seraya mengutip pertimbangan hakim.

Hakim juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya prosedur pemeriksaan saksi dalam proses penetapan tersangka.

Kasus ini bermula dari bentrokan yang terjadi pada 15 Mei 2026 di areal kebun sawit negara di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Peristiwa tersebut dipicu dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) oleh sekelompok orang tak dikenal.

Tak lama berselang, Rasiman ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar empat pasal dalam KUHP baru, yakni terkait dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran.

Sejak awal, tim kuasa hukum Rasiman yang dipimpin DR (C) Jefferson Hutagalung mempertanyakan proses hukum yang dilakukan penyidik. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Jefferson, laporan polisi dibuat pada 16 Mei 2026 dan pada hari yang sama langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hanya dalam waktu tiga hari, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanpa pemeriksaan terhadap klien kami, tanpa olah tempat kejadian perkara, bahkan tanpa penerbitan SPDP. Pelapornya diduga merupakan bagian dari komplotan pencuri sawit. Ini seperti penyidikan super kilat yang dibungkus dengan empat pasal sekaligus," tegas Jefferson.

Dalam putusannya, pengadilan tidak hanya membatalkan status tersangka Rasiman, tetapi juga memerintahkan Polres Bengkalis untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara tersebut serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, hakim memerintahkan agar nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat Rasiman dipulihkan seperti sediakala.

PT Palma Agung Betuah, tempat Rasiman bekerja, diketahui merupakan operator kerja sama operasi (KSO) dari PT Agrinas Palma Nusantara Regional Head 2. Perusahaan tersebut mengelola lahan negara eks PT Handoko seluas 833 hektare dan eks PT Sinar Inti Sawit seluas 732 hektare, dengan total keseluruhan mencapai 1.565 hektare.

Putusan praperadilan ini dinilai menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum bahwa penetapan tersangka bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan diterbitkannya SP3 nantinya, Rasiman dipastikan terbebas dari jeratan hukum dalam kasus bentrokan di Desa Bumbung. Namun demikian, polemik terkait pengelolaan kebun negara serta maraknya dugaan pencurian TBS di wilayah Bengkalis diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik. (AP)

Berita terkini

IRT di Bengkalis jadi Korban Jambret

Rabu, 05 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Permintaan Mensos Terhadap Korban Longsor Ponorogo

Minggu, 02 April 2017 - 00:00:00 WIB

Akhir Jejak Pelaku Pungli IMB 1 Miliar Rupiah di Bekasi

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Ringkus Oknum PNS di Bengkalis, Ini Kasusnya

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Lima Tuntutan Massa Aksi 313

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Menggunakan Air Mineral, Peserta 313 Diduga Diracun OTK

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Rute dan Titik Aksi Bela Islam 313

Kamis, 30 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Otak Peretas Situs Jual-Beli Tiket Online Ditangkap

Kamis, 30 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Pekerja LS Pertamina Dumai Demo

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Saksi Kasus e-KTP Lapor ke LPSK, ini Penyebabnya

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+