Minggu, 12 April 2026 - 20:25:51 WIB

Polisi Sita Sabu hingga Ekstasi Dirumah di Desa Pangkalan Batang yang Dijadikan Marks Narkoba

Tersangka dan barang bukti yang diamakan

BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Sabtu 11 April 2026 sore.

Seorang pria berinisial N.A (30) diamankan saat berada di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi menjelaskan setelah menerima informasi, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan keberadaan target.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat kejadian,” ujar Juliandi, Minggu (12/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 paket kecil dan 2 paket sedang sabu dengan total berat kotor 3,35 gram, satu paket ganja seberat 0,93 gram, satu butir pil ekstasi, serta satu unit handphone merek Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Juliandi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bengkalis. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat.

Selain penegakan hukum, Polres Bengkalis juga terus mengedepankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jaga,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka N.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP. (AP)

Berita terkini

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+