Minggu, 12 April 2026 - 20:25:51 WIB

Polisi Sita Sabu hingga Ekstasi Dirumah di Desa Pangkalan Batang yang Dijadikan Marks Narkoba

Tersangka dan barang bukti yang diamakan

BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Sabtu 11 April 2026 sore.

Seorang pria berinisial N.A (30) diamankan saat berada di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi menjelaskan setelah menerima informasi, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan keberadaan target.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat kejadian,” ujar Juliandi, Minggu (12/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 paket kecil dan 2 paket sedang sabu dengan total berat kotor 3,35 gram, satu paket ganja seberat 0,93 gram, satu butir pil ekstasi, serta satu unit handphone merek Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Juliandi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bengkalis. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat.

Selain penegakan hukum, Polres Bengkalis juga terus mengedepankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jaga,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka N.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP. (AP)

Berita terkini

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bendung Katulampa Kembali Siaga III, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Kisah Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+