Kamis, 19 Februari 2026 - 14:50:03 WIB

Bakar Lahan 3 Hektare di Teluk Lancar,  AH Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

BENGKALIS – Komitmen untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan kembali ditunjukkan oleh Polres Bengkalis. Melalui Satuan Reserse Kriminal, polisi berhasil mengungkap insiden kebakaran seluas sekitar 3 hektare di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.

Seorang pria berinisial AH. (32), yang berasal dari Kabupaten Kampar, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kasus.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi pada hari Ahad, 15 Februari 2026, sekitar jam 13. 30 WIB. Sebelumnya, tim Unit Tipidter dari Satreskrim menemukan titik panas di daerah itu dan segera pergi ke lokasi untuk memeriksa.

“Di lapangan ditemukan lahan seluas kurang lebih tiga hektare dalam kondisi terbakar. Jenis tanah mineral bercampur gambut tipis. Lahan tersebut diketahui milik seorang warga yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis,” ungkap Juliandi.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membakar tumpukan kayu dan semak (perun) pada Kamis 12 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dengan alasan memusnahkan sarang tawon. Namun api diduga merambat dan membesar hingga menyebabkan kebakaran meluas sejak Jumat 13 Februari 2026 dan mencapai puncaknya pada Ahad.

“Pengakuannya, itu inisiatif sendiri untuk mengusir tawon. Untuk saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain maupun pemilik lahan,” tegasnya.

Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti atau fakta hukum baru dalam proses penyidikan lanjutan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bibit sawit yang terbakar, serta keterangan sejumlah saksi.

Tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta berkoordinasi untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta ancaman pidana berat. Jika mengetahui adanya aktivitas karhutla, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.(AP)

Berita terkini

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+