Polres Bengkalis Ungkap Karhutla Bukit Batu, Tetapkan Perambah Hutan sebagai Tersangka
BENGKALIS – Polres Bengkalis kembali menunjukkan langkah tegas dalam menindak kejahatan lingkungan. Satu orang pelaku perambahan kawasan hutan yang berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bukit Batu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari Satreskrim mendapatkan cukup bukti melalui gelar perkara yang berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026.
"Penetapan tersangka ini adalah hasil dari pengembangan penyelidikan mengenai kasus kebakaran hutan dan lahan di Bukit Batu. Kami pastikan bahwa setiap individu yang merusak lingkungan akan menghadapi proses hukum," kata AKBP Fahrian.
Tersangka yang berinisial MS (49), seorang warga dari Kecamatan Bukit Batu, diduga kuat telah menguasai dan melakukan kegiatan di area hutan tanpa izin. Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama dua hari berturut-turut sebelum terjadinya kebakaran.
Peristiwa karhutla sendiri terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Api melalap lahan gambut seluas sekitar ±5 hektare.
Dari hasil koordinasi awal dengan pihak BPKH, lahan yang terbakar diketahui berstatus HPK (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi), sehingga termasuk kawasan hutan negara yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat sempat melakukan pemadaman awal sebelum petugas kepolisian turun ke lokasi melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari olah TKP, keterangan saksi-saksi, serta fakta di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan kuat bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas aktivitas di lahan tersebut,” ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu sampel tanah terbakar, dan satu pelepah sawit yang ikut terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait kehutanan, lingkungan hidup, serta pencegahan perusakan hutan, dengan ancaman pidana berat.
AKBP Fahrian menegaskan, penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak hutan dan lahan di wilayah Bengkalis.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi perambah dan pembakar hutan. Ini komitmen kami menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, dan mencegah bencana karhutla yang berdampak luas,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (AP)








































