Rabu, 10 Desember 2025 - 13:50:50 WIB

Kejari Bengkalis Musnahkan Ribuan Gram Narkotika hingga Ribuan Karung Barang Ilegal

BENGKALIS (RiauPunya.com) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, di Halaman Kantor Kejari, Rabu 10 Desember 2025.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari diblender menggunakan bahan kimia, dibakar, hingga dipotong, guna memastikan tidak ada satupun yang dapat digunakan kembali.

310 Perkara Narkotika Dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 310 perkara narkotika, meliputi:

Sabu: 2.963 gram

Ganja: 142 gram

Pil ekstasi: 781 butir


Barang Bukti Perkara Lain

Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari berbagai perkara lain:

Oharda (Orang dan Harta Benda): 48 perkara

Kamnegtibum dan TPUL: 34 perkara

Kepabeanan: 2 perkara

Kesehatan: 1 perkara

Khusus perkara kepabeanan tahun 2024 yang inkrah pada Juli 2025, Kejari Bengkalis memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

6.000 ban sepeda motor bekas

550 karung pakaian bekas

8 kasur bekas

40 rol kaca film

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yogi Hendra, juga menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti lain telah dimusnahkan sebelumnya, seperti:

100 karung cabai kering

53 karung bawang merah

210 karung bawang bombai

1.530 karung bawang putih

Kajari: Negara Tidak Akan Toleransi Pelaku Kejahatan

Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah langkah strategis untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban umum, terutama terkait narkotika.

“Barang bukti yang disita, terutama narkotika, tidak boleh dibiarkan beredar kembali karena dapat membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas kejahatan.

“Ini pesan jelas bahwa negara tidak mentoleransi tindakan kriminal. Kami akan bertindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.”

Nadda menutup dengan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum.

“Pemusnahan barang bukti adalah upaya melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. Ini komitmen kami demi tegaknya keadilan dan ketenteraman," pungkasnya.(AP)

Berita terkini

PWPM Riau : Pemerintah Jangan Main-main Soal Asap

Selasa, 06 Agustus 2019 - 11:40:58 WIB

Air Parit Meluap, Warga Suka Karya Tewas Terbawa Arus

Selasa, 18 Juni 2019 - 12:45:14 WIB

Walikota Hilangkan TPP, Ribuan Guru Seruduk DPRD Pekanbaru

Selasa, 05 Maret 2019 - 13:15:20 WIB

Ransiki Manokwari Selatan Diguncang Gempa 4,9 SH

Kamis, 10 Januari 2019 - 07:00:50 WIB

Wartawan Siak Resmi Laporkan Dugaan Ancaman ke Polres

Rabu, 09 Januari 2019 - 17:45:48 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+