Kejari Bengkalis Musnahkan Ribuan Gram Narkotika hingga Ribuan Karung Barang Ilegal
BENGKALIS (RiauPunya.com) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, di Halaman Kantor Kejari, Rabu 10 Desember 2025.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari diblender menggunakan bahan kimia, dibakar, hingga dipotong, guna memastikan tidak ada satupun yang dapat digunakan kembali.
310 Perkara Narkotika Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 310 perkara narkotika, meliputi:
Sabu: 2.963 gram
Ganja: 142 gram
Pil ekstasi: 781 butir
Barang Bukti Perkara Lain
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari berbagai perkara lain:
Oharda (Orang dan Harta Benda): 48 perkara
Kamnegtibum dan TPUL: 34 perkara
Kepabeanan: 2 perkara
Kesehatan: 1 perkara
Khusus perkara kepabeanan tahun 2024 yang inkrah pada Juli 2025, Kejari Bengkalis memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
6.000 ban sepeda motor bekas
550 karung pakaian bekas
8 kasur bekas
40 rol kaca film
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yogi Hendra, juga menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti lain telah dimusnahkan sebelumnya, seperti:
100 karung cabai kering
53 karung bawang merah
210 karung bawang bombai
1.530 karung bawang putih
Kajari: Negara Tidak Akan Toleransi Pelaku Kejahatan
Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah langkah strategis untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban umum, terutama terkait narkotika.
“Barang bukti yang disita, terutama narkotika, tidak boleh dibiarkan beredar kembali karena dapat membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas kejahatan.
“Ini pesan jelas bahwa negara tidak mentoleransi tindakan kriminal. Kami akan bertindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.”
Nadda menutup dengan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum.
“Pemusnahan barang bukti adalah upaya melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. Ini komitmen kami demi tegaknya keadilan dan ketenteraman," pungkasnya.(AP)










































