Kejari Pekanbaru Banding
Dituntut 3 Tahun, Topa Divonis 6 Bulan Penjara
Riaupunya.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memutuskan Hinsatopa Simatupang alias TOPA yang divonis 6 bulan penjara dalam kasus penipuan turut serta membuat surat palsu atau memalsukan yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan atau pembebasan hutang.
Pasalnya, dalam tuntutan ya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut Topa dengan tuntutan 3 tahun penjara. Namun, Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan 6 bulan penjara.
"Terhadap putusan yang di jatuhkan majelis hakim, jpu menyatakan upaya hukum banding, " tegas Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Bambang kepada wartawan, Selasa 26 Februari 2019.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan 6 Bulan penjara terhadap pelaku pemalsuan surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir Hinsatopa Simatupang, Senin 25 Februari 2019.
Dalam Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Riska Widiana memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Sukatmini dan Erik. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Hinsatopa dengan penjara selama 3 tahun.
Hinsatopa dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama turut membuat surat palsu. (rud)






























































