Kamis, 27 November 2025 - 16:23:22 WIB

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai 1,8 Miliar Rupiah

BENGKALIS (RiauPunya.com) -- Kamis 27 November 2015 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan barang milik negara senilai Rp1,882 miliar hasil penindakan sepanjang 2022 hingga Juni 2025, di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning.

Pantauan di lapangan, berbagai jenis barang ilegal ditumpuk di halaman kantor sebelum dimusnahkan. Mulai dari pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol, elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu dan ban bekas, hingga ragam barang lain yang masuk kategori berisiko bagi kesehatan dan mengganggu stabilitas ekonomi.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai karakter barang. Ada yang dipotong menggunakan gerinda, ada yang dibakar, dan sebagian lagi ditimbun ke dalam lubang galian dengan alat berat hingga tak dapat dimanfaatkan kembali.

Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.

“Pemusnahan ini penting untuk mencegah potensi gangguan kesehatan akibat barang yang tidak memenuhi standar, serta melindungi produsen lokal dari kerugian. Ini juga sebagai bentuk transparansi atas penanganan barang hasil penindakan,” ujar Eka.

Ia menambahkan, kuatnya sinergi antarinstansi di Bengkalis dan Riau menjadi kunci keberhasilan pengawasan atas pemasukan dan peredaran barang ilegal, terutama di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Bengkalis tercatat telah melakukan empat kali penyelidikan selama periode tersebut dengan total enam tersangka. Penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium ketika unsur alat bukti terpenuhi, sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2021 Pasal 40B. Bahkan, sebanyak 11 kali ultimum remedium dijatuhkan berupa denda kepada pelaku dengan total nilai mencapai Rp231 juta.

Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Syahruddin, mengapresiasi langkah Bea Cukai Bengkalis yang dinilainya terus konsisten menjaga kedaulatan negara melalui penindakan kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan cukai masih menjadi tantangan besar karena banyak pihak yang berupaya menghindari aturan dengan memproduksi atau mengedarkan barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal.

“Pelanggaran barang kena cukai bukan persoalan sepele. Peredarannya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, merusak persaingan usaha, dan membuka celah terjadinya tindak pidana lanjutan,” pungkasnya. (AP)

Berita terkini

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+