Senin, 08 September 2025 - 15:39:41 WIB

Direktur Polbeng Tanggapi Gugatan 100 Miliar Rupiah, Sebut akan Ikuti Proses Hukum Sesuai Aturan

BENGKALIS (Riaupunya.com) – Direktur Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) Johny Custer akhirnya buka suara terkait gugatan perdata yang diajukan salah seorang dosen, Suharyono di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi materil Rp3,6 miliar dan immateril Rp100 miliar dengan dalih adanya dugaan penghambatan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala.

Johny menegaskan, pihaknya menghormati jalur hukum dan siap mengikuti seluruh proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Betul, terkait gugatan tersebut kami akan mengikuti sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Jhony 8 September 2025.

Senada, Penasehat Hukum Polbeng, Ega Suzana, menambahkan bahwa pimpinan dan Senat kampus selalu bekerja berdasarkan regulasi. Menurutnya, tidak ada upaya untuk menghalangi kenaikan jabatan akademik dosen.

“Selaku tergugat, kami tetap akan mengikuti proses persidangan, dan pada tahap pembuktian nanti akan mengajukan bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi,” jelas Ega.

Sebelumnya Kuasa hukum Suharyono, Parlindungan ,menyebut total tergugat dalam perkara ini mencapai 33 pihak, mulai dari unsur pimpinan hingga anggota Senat. Ia menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh syarat kenaikan jabatan akademik.

Suharyono, yang mengajar di Polbeng sejak April 2015 dan resmi diangkat sebagai PNS pada 2017, mengajukan usulan kenaikan jabatan melalui sistem Kemdiktisaintek. Berdasarkan penilaian, ia dinyatakan memenuhi syarat dengan angka kredit 828,5 poin, jauh di atas batas minimal 700 poin.

Namun, salah satu dokumen penting berupa Berita Acara Persetujuan Senat tidak diterbitkan meski sudah dimohonkan sejak 20 Maret 2025. Rapat Senat yang digelar 16 April 2025 justru memutuskan penundaan usulan kenaikan pangkat selama satu semester dengan alasan Suharyono dianggap tidak mengajar pada Semester Ganjil 2024/2025.

Parlindungan menilai alasan tersebut tidak sesuai aturan.

“Berdasarkan Laporan Kinerja Dosen (LKD), klien kami telah memenuhi beban kerja sebesar 15,95 SKS, di atas syarat minimal 12 SKS. Dalam Petunjuk Teknis Kemdiktisaintek tidak ada ketentuan dosen harus aktif mengajar di semester tertentu, yang diatur hanya pemenuhan beban kerja,” tegasnya.

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, Suharyono sempat berupaya menyelesaikan persoalan melalui pertemuan dengan pihak Senat dan manajemen Polbeng pada 22 April 2025. Namun, hasil rapat tidak diberikan secara tertulis dengan alasan merupakan dokumen internal, sehingga administrasi kenaikan jabatan tetap terhambat.

“Karena jalan damai tidak berhasil, klien kami menempuh jalur hukum dengan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum,” jelas Parlindungan.

Dalam gugatan tersebut, Suharyono menuntut ganti rugi materil Rp3.615.816.000 yang dihitung dari kehilangan tunjangan kinerja dan hak gaji golongan IV A hingga IV C, serta ganti rugi immateril senilai Rp100 miliar.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo melalui Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji membenarkan perkara ini telah teregister dengan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Bls. Sidang sudah berjalan hingga 10 kali dan kini memasuki agenda pembuktian surat melalui sistem elektronik (e-court).

"Agenda sidang berikutnya dengan bukti-bukti surat dan saksi dijadwalkan pada 10 September 2025," pungkas Mas Toha.(AP)

Berita terkini

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+