Selasa, 21 Januari 2025 - 17:00:07 WIB

Kejagung Kabulkan RJ Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Bengkalis Bebas Tuntutan Hukum

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Pengajuan ini resmi disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, yang diwakili Direktur Narkotika dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dalam sebuah video conference (Vicon) yang berlangsung di ruang Vicon Kejari Bengkalis.

Perkara ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Eri Yanto alias Eri Lelek alias Eri Copang Bin Sanrahmat, Feri Hendra Hamid alias Feri Bin Abdul Hamid, dan Junaidi alias Adi Bin (Alm) Azhar, yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kepala Kejakasaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo menegaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan beberapa alasan, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, tidak terlibat dalam sindikat penjualan Narkoba. Perbuatan ini merupakan pelanggaran pertama mereka.

Kemudian, para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Tersangka dikenal sebagai pribadi baik yang aktif di masyarakat dan rajin beribadah. Dan, keluarga serta masyarakat sekitar mendukung pemulihan dan pembinaan para tersangka.

"Kejagung RI telah setujui tiga tersangka terlibat dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba tuntutannya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dan sudah memenuhi syarat," Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli didampingi Kasi Pidana Umum Maruli Sitanggang, Selasa 21 Januari 2025.

Persetujuan dari Jampidum didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

"Untuk para tersangka akan menjalani rehabilitasi BNN Batam ataupun di Kota Dumai," akhir Resky.(AP)

Berita terkini

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+