Selasa, 21 Januari 2025 - 17:00:07 WIB

Kejagung Kabulkan RJ Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Bengkalis Bebas Tuntutan Hukum

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Pengajuan ini resmi disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, yang diwakili Direktur Narkotika dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dalam sebuah video conference (Vicon) yang berlangsung di ruang Vicon Kejari Bengkalis.

Perkara ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Eri Yanto alias Eri Lelek alias Eri Copang Bin Sanrahmat, Feri Hendra Hamid alias Feri Bin Abdul Hamid, dan Junaidi alias Adi Bin (Alm) Azhar, yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kepala Kejakasaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo menegaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan beberapa alasan, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, tidak terlibat dalam sindikat penjualan Narkoba. Perbuatan ini merupakan pelanggaran pertama mereka.

Kemudian, para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Tersangka dikenal sebagai pribadi baik yang aktif di masyarakat dan rajin beribadah. Dan, keluarga serta masyarakat sekitar mendukung pemulihan dan pembinaan para tersangka.

"Kejagung RI telah setujui tiga tersangka terlibat dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba tuntutannya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dan sudah memenuhi syarat," Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli didampingi Kasi Pidana Umum Maruli Sitanggang, Selasa 21 Januari 2025.

Persetujuan dari Jampidum didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

"Untuk para tersangka akan menjalani rehabilitasi BNN Batam ataupun di Kota Dumai," akhir Resky.(AP)

Berita terkini

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+