Rabu, 22 Mei 2024 - 20:55:16 WIB

Fitnah Calon Anggota DPD,  Karel Dilaporkan ke Polda Riau

PEKANBARU -- Dengan tuduhan penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik, Calon anggota DPD RI terpilih asal Provinsi Riau Abdul Hamid melaporkan Karel Z ke Polda Riau, Rabu 22 Mei 2024. Abdul Hamid menunjuk kuasa hukum Maruli Silaban & Partners untuk mewakilinya membuat laporan.

Menurut Maruli kepada wartawan, Karel Z diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Abdul Hamid ke tengah masyarakat umum yang telah diekspos beberapa media onlIne. "Kami menyimpan bukti-bukti," tambahnya.

Maruli menegaskan, penyebaran berita bohong, fitnah, dan penuh rekayasa ke masyarakat umum yang dilakukan oleh Karel Z tidak bisa dibiarkan.

Laporan pencmaran nama baik ke Polda Riau diterima Sekretariat Umum Polda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu, 22 Mei 2024. "Kami sudah melaporkan Karel Z ke Polda Riau sekitar pukul 10 pagi tadi," jelasnya.

Menurut Maruli, dari laporan yang dilakukan Karel ditemukan banyak kebohongan. "Pertama, nikah siri yang dituduhkan itu terjadi tanggal berapa,? Di mana? Siapa walinya? Siapa saksinya? Siapa yang menikahkan?," katanya.

Menurut Maruli, kita sama-sama tahu bahwa pada Februari itu adalah masa yang sangat sibuk untuk aktivitas kampanye para caleg. "Sementara klien saya bergerak setiap hari bersama tim dengan wailayah yang sangat luas, karena ia calon DPD RI. Kami punya bukti aktivitas per hari pada Februari itu," katanya.

Dalam pada itu, Zamri yang disebutkan Karel telah menikah Abdul Hamid telah membantah adanya pernikahan itu.

"Saya tidak kenal dengan Abdul Hamid. Tidak pernah jumpa," kata Zamri sebagaimana ditirukan Maruli.

Oleh karena itu, Zamri mengatakan, jika ditemukan surat nikah Abdul Hamid yang ia tanda tangani, itu adalah dipastikan surat palsu, karena pernikahan itu memang tidak ada.

Atas laporan ini, menurut Maruli, Karel Z bisa dihukum empat tahun penjara sesuai pasal 311 KUHP.

"Tapi tidak cukup di situ. Klien kami juga akan menuntun secara material karena fitrah yang dilakukan Karel Z cukup meresahkan dah mencemarkan nama baik klien kami," kata Maruli. *

Berita terkini

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+