Rabu, 22 Mei 2024 - 20:55:16 WIB

Fitnah Calon Anggota DPD,  Karel Dilaporkan ke Polda Riau

PEKANBARU -- Dengan tuduhan penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik, Calon anggota DPD RI terpilih asal Provinsi Riau Abdul Hamid melaporkan Karel Z ke Polda Riau, Rabu 22 Mei 2024. Abdul Hamid menunjuk kuasa hukum Maruli Silaban & Partners untuk mewakilinya membuat laporan.

Menurut Maruli kepada wartawan, Karel Z diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Abdul Hamid ke tengah masyarakat umum yang telah diekspos beberapa media onlIne. "Kami menyimpan bukti-bukti," tambahnya.

Maruli menegaskan, penyebaran berita bohong, fitnah, dan penuh rekayasa ke masyarakat umum yang dilakukan oleh Karel Z tidak bisa dibiarkan.

Laporan pencmaran nama baik ke Polda Riau diterima Sekretariat Umum Polda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu, 22 Mei 2024. "Kami sudah melaporkan Karel Z ke Polda Riau sekitar pukul 10 pagi tadi," jelasnya.

Menurut Maruli, dari laporan yang dilakukan Karel ditemukan banyak kebohongan. "Pertama, nikah siri yang dituduhkan itu terjadi tanggal berapa,? Di mana? Siapa walinya? Siapa saksinya? Siapa yang menikahkan?," katanya.

Menurut Maruli, kita sama-sama tahu bahwa pada Februari itu adalah masa yang sangat sibuk untuk aktivitas kampanye para caleg. "Sementara klien saya bergerak setiap hari bersama tim dengan wailayah yang sangat luas, karena ia calon DPD RI. Kami punya bukti aktivitas per hari pada Februari itu," katanya.

Dalam pada itu, Zamri yang disebutkan Karel telah menikah Abdul Hamid telah membantah adanya pernikahan itu.

"Saya tidak kenal dengan Abdul Hamid. Tidak pernah jumpa," kata Zamri sebagaimana ditirukan Maruli.

Oleh karena itu, Zamri mengatakan, jika ditemukan surat nikah Abdul Hamid yang ia tanda tangani, itu adalah dipastikan surat palsu, karena pernikahan itu memang tidak ada.

Atas laporan ini, menurut Maruli, Karel Z bisa dihukum empat tahun penjara sesuai pasal 311 KUHP.

"Tapi tidak cukup di situ. Klien kami juga akan menuntun secara material karena fitrah yang dilakukan Karel Z cukup meresahkan dah mencemarkan nama baik klien kami," kata Maruli. *

Berita terkini

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bendung Katulampa Kembali Siaga III, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Kisah Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diamuk Si Jago Merah, Rumah Nahar Rata Dengan Tanah

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sore ini, 19 Pekerja China Ilegal Dideportasi dari Pekanbaru

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+