Rabu, 11 September 2019 - 06:40:39 WIB

Asap Karhutla, Alumni Unri Gugat Presiden

Ketua Divisi Hukum Ikatan Keluarga Alumni Unri Fitrianedia SH MKN dan Alumni FH Unri, Devi Indriani SG didampingi pengurus lainnya memegang draft gugatan Class Action, Selasa 10 September 2019.

Riaupunya.com -- Wacana menggugat mulai Presiden sampai ke level pemerintah daerah karena bencana kabut asap tertangani dikongkritkan Divisi Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau. Gugatan class action yang akan dilakukan.

Materi gugatan akan disesuaikan mengacu UU Nomor 32 tahun 2019 tentang PPLH dan Perma No 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok. Untuk memperkuat materi gugatan, Divisi Hukum IKA Unri akan membuka posko pengaduan Korban Asap Karhutla.

Kesepakatan pengajuan gugatan ini diambil dalam rapat tim Divisi Hukum dan Advokasi IKA Unri, Selasa 10 September 2019. IKA Fakultas Hukum Unri sebagai bagian dari IKA Unri ambil bagian untuk menyiapkan draft hukum gugatan.

Dikatakan Ketua Divisi Hukum IKA Unri, Fitrianedi SH MKN didampingi Made Ali SH, Sucipto Sihite SH, Devi Indriani SH, Citra Lestari SH MH, Haris Marshal SH, Hapiz SH, Pika SH.

Dikatakan Fitrianedi, draft gugatan class action sedang dimatangkan. Untuk data-data awal sudah ada. Beberapa pengaduan masyarakat juga sudah dikumpulkan. Terutama para korban kabut asap akibat Karhutla. Untuk lebih melengkapi dan meluaskan lagi materi gugatan, akan dibuat posko pengaduan Korban Asap Karhutla.

Korban Asap Karhutla dapat menyampaikan pengaduannya ke nomor 082285356253 atau mendatangi Kantor IKA FH di Kampus Unri Gobah.

"Mulai dari Presiden, Menteri KLH, Menteri BPN, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Gubernur Riau sampai Bupati/Wali Kota se Riau sebagai tergugat dalam class action ini. Gugatan class action inu sesuai perundang-undangan bisa dilakukan oleh organisasi atau kelompok masyarakat. Kita ambil bagian untuk itu," tutur Notaris yang bertugas di Pekanbaru ini.

Pemerintah digugat kata Nedi akibat kelalaiannya menjaga Kebakaran hutan dan lahan di Riau sehingga menyebabkan bencana kabut asap. Kabut asap sudah terjadi hampir dua bulan dan hingga hari ini kabut asap makin berbahaya. "Sudah banyak korban berjatuhan," katanya.

Gugatan class action sesuai perundang-undangan menuntut ganti rugi atas derita yang ditimbulkan. Sehingga nanti, sekecil apapun dampak kerugian harus diganti rugi oleh yang tergugat.

"Gugatan class action ini kepada Presiden, menteri sampai jajarannya di pemerintah daerah. Kami meminta hakim nanti dalam memutuskan perkara hukumnya, memerintahkan untuk memenuhi kerugian yang diderita para korban asap. Maka dari itu kami mengajak seluruh korban asap untuk mau ikut membuat pengaduan. Sehingga gugatan ini kuat dan membuat para tergugat dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya mengakhiri. (rls)

Berita terkini

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+