Selasa, 08 Januari 2019 - 14:35:26 WIB

Membandel, Bawaslu Pekanbaru Pasang Stiker Pada APK Caleg

Riaupunya.com -- Membandel, Bawaslu Kota Pekanbaru pasang stiker atau tanda pelanggaran pada Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi menyebutkan bahwa, pemasangan tanda stiker ini dilakukan pada 20 baliho yang terpasang di Bilboard berbayar.

"Masih banyak APK melanggar yang terpasang di billboard berbayar, bawaslu kota pekanbaru akan memberi tanda atau informasi sebagai peringatan dengan cara menempelkan tanda tersebut di APK," kata Rizki, kemarin.

Pemasangan tanda ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990. Selain mencopot APK yang menyalahi aturan, Bawaslu memberi stiker atau label bahwa APK yang dipasang peserta pemilu menyalahi aturan.

"Ini juga agar masyarakat tahu, bahwa APK tidak boleh dipasang di bilboard berbayar," kata dia.

Lanjutnya, pemberian 'sanksi' ini akan terus dilakukan. Bawaslu tidak tebang pilih. "Semua APK di billboard berbayar, tidak ada perbedaan," tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Pekanbaru merilis, dalam rentang waktu tiga bulan sudah ada 2.703 APK yang menyalahi aturan atau melanggar, yang telah dicopot. 28 diantaranya APK yang terpasang di Bilboard berbayar. (saf)

Berita terkini

Catat, ini Barang-barang yang tak Boleh Dibawa ke Bilik Suara

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

ACTA Buka Posko dan Hotline di Masa Tenang Pilgub DKI

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Rencana Para Kandidat Pilkada DKI di Akhir Masa Kampanye

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tak Segera Perpanjang Cuti Ahok, Fadli: Mendagri Langgar UU!

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

PSI dan Partai Idaman Tolak Ambang Batas Capres

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pj Walikota Pekanbaru Kukuhkan 360 Linmas

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pj Walikota: Sampai Hari Ini Belum Ada Pengaduan Pemilukada

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+