Senin, 21 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Abaikan Putusan MA

Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Tertibkan Pengemudi Online

Riaupunya.com - Berbagai keluhan yang disampaikan pengemudi konvensional yang berasal dari 4 kelompok taxi, Puskopau, Blue Bird, Kopsi dan Riau Taxi, Senin 21 Agustus 2017 siang, mencapai kata kesepakatan saat berunjuk rasa di DPRD Pekanbaru.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Roni Amriel dan dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Perhubungan, Dishub Pekanbaru, Perwakilan Polresta Pekanbaru, Organda Pekanbaru dan 4 Perwakilan kelompok taxi konvensional, pengemudi berbasis aplikasi online bakal di tertibkan di Pekanbaru.

"Kita akan membentuk tim yang dikoordinasikan oleh Satpol PP, Polresta Pekanbaru dan Komisi IV untuk melakukan penertiban kegiatan pengemudi online," Kata Roni, dalam RDP di gedung DPRD Pekanbaru.

Kesepakatan itu, muncul setelah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pekanbaru yang diketui oleh Agus Sikumbang, menyampaikan keluhannya si DPRD Pekanbaru pasca insiden berdarah yang terjadi di sekitaran bundaran Mall SKA, Ahad 20 Agustus 2017 malam.

Di hadapan anggota dewan, dia mengaku bahwa 9 taxi konvensional Pekanbaru mengalami rusak parah karena dilempari oleh oknum angkutan online.

"Kami minta hasil rapat ini, dikawal di DPRD Pekanbaru," ujar Agus di dalam rapat tersebut, seperti mengutip riauaktual.com.

Senada dengan Kepala Dishub Pekanbaru, Aripin. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya tetap komitmen dalam menindaklanjuti keputusan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, untuk tidak memberikan kuota bagi pengemudi online. Menurutnya, hingga kini Dishub Pekanbaru tetap konsiten memberlakukan aturan tersebut.

"Hasil permintaan taxi konvensional dan organda sampai sekarang belum ada rekomendasi dari kita tentang kuota pengemudi online. Kuota kita berikan nol. Ini menindaklanjuti himbauan Walikota Pekanbaru yang dikeluarkan pada bulan Mei mendatang," ujarnya.

Pengemudi Online Menang di MA

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Tipe A Pekan Baru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Provinsi Riau, Renhard Ronald S, mengungkapkan, permasalahan angkutan online ini sebelumnya sudah sempat memanas di tingkat nasional.

Dimana, seluruh angkutan online di Jakarta melayangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan menyampaikan keberatan hak uji materil atas keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.

"Ada putusan gugatan menang di tingkat Mahkamah Agung. Permenhub 26 tahun 2017 harus dicabut. Beberapa pasal dibatalkan. Dan kita dari Kemenhub menyusul kembali langkah strategisnya untuk menyelesaikan," Kata Renhard.

Dia menyebutkan, dalam putusan gugatan yang dimenangkan oleh pengemudi online di tingkat MA itu, pihaknya mengaku kesulitan dalam melindungi seluruh taxi konvensional karena disisi lain, pihaknya dituntut untuk menerapkan sistem teknologi canggih sesuai perkembangan zaman saat ini.

"Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dikalahkan dengan putusan Mahkamah Agung. Makanya sampai sekarang belum bisa menyatakan langkah apa yang akan diambil," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 menyatakan, bahwa pengemudi online menang di tingkat MA. Dimana dalam ajuannya, Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.***

Berita terkini

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+