Selasa, 11 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

JPU Banding

2 Terdakwa Kasus Trenggiling di Vonis 5 Bulan

Riaupunya.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis 5 bulan yang diputuskan Pengadilan Negeri ( PN) Bengkalis terhadap dua terdakwa Jonis Irawan alaas Jon Bin Abas dan Rohimin alias Rohim Bin Dahuli dalam kasus trenggeling.

"Memang benar, kita ajukan banding, karena vonis 5 bulan yang dijatukan hakim jauh dari tuntutan JPU yakni 3 tahun terhadap dua terdakwa tersebut, " ujar Kejari Bengkalis melalui Kasi Pidum Robi Harianto, Senin 10 Juli 2017.

Dikatakannya bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI no 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"JPU menuntut 3 tahun kedua terdakwa, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan, sementara vonis diputuskan 5 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," kata Kasipidum.

Tuntutan yang diberikan JPU 3 tahun didsarkan juga, karena diduga keras trenggiling akan diolah menjadi bahan baku untuk narkoba.

"Tanggal 20 juni 2017 vonis diputuskan oleh Hakim ketua Drs Sutarno SH MH, Wimi D Simarmata, SH. MH, Aulia Fatmawidola, SH MH," jelasnya. (Ap)

Berita terkini

Kominfo Bantah Tenaga Honor Diberhentikan Tanpa Dasar

Minggu, 28 Mei 2017 - 00:00:00 WIB
Hasil Otopsi

Polisi Menduga Suryo Utomo Bunuh Diri

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, M Guntur Ajukan Kasasi

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Saat Tidur, Warga Kuansing Dikejutkan Air Masuk Rumah

Sabtu, 13 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Elza Syarief Diperiksa terkait Andi Narogong

Rabu, 10 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+