JPU Banding
2 Terdakwa Kasus Trenggiling di Vonis 5 Bulan
Riaupunya.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis 5 bulan yang diputuskan Pengadilan Negeri ( PN) Bengkalis terhadap dua terdakwa Jonis Irawan alaas Jon Bin Abas dan Rohimin alias Rohim Bin Dahuli dalam kasus trenggeling.
"Memang benar, kita ajukan banding, karena vonis 5 bulan yang dijatukan hakim jauh dari tuntutan JPU yakni 3 tahun terhadap dua terdakwa tersebut, " ujar Kejari Bengkalis melalui Kasi Pidum Robi Harianto, Senin 10 Juli 2017.
Dikatakannya bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI no 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"JPU menuntut 3 tahun kedua terdakwa, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan, sementara vonis diputuskan 5 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," kata Kasipidum.
Tuntutan yang diberikan JPU 3 tahun didsarkan juga, karena diduga keras trenggiling akan diolah menjadi bahan baku untuk narkoba.
"Tanggal 20 juni 2017 vonis diputuskan oleh Hakim ketua Drs Sutarno SH MH, Wimi D Simarmata, SH. MH, Aulia Fatmawidola, SH MH," jelasnya. (Ap)







































