Senin, 29 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Data Nasabah bisa di Intip Pajak, Begini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani

Riapunya.com -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan wajib pajak tidak perlu khawatir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Lewat aturan baru ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bisa mengintip data rekening nasabah perbankan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dirinya menjamin kerahasiaan data wajib pajak tidak akan disebar ke pihak mana pun.

"Kerahasiaan akan tetap kami jaga, dan kewajiban dari aparat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak akan diteliti dan sesuai aturan," kata Sri Mulyani, dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Sri Mulyani mengatakan, informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan perpajakan dan Ditjen Pajak tetap menjaga kerahasiaan.

Mantan Direktur Bank Dunia ini mengungkapkan, bagi pegawai Ditjen Pajak yang membocorkan data wajib pajak maka akan dikenakan pidana denda hingga kurungan penjara.

Pemerintah Indonesia ingin agar Ditjen Pajak bisa mengakses data rekening nasabah, sesuai dengan komitmen anggota G20 dalam pertemuan di Georgia pada 2016 lalu.

"Aturan tersebut harus tersedia paling lambat 30 Juni 2017. Apabila belum maka Indonesia bisa dianggap tidak berkomitmen untuk menerapkan AEOI," kata Sri Mulyani, seperti mengutip detik.com.

Dia juga mengatakan, jika ini gagal maka akan merugikan Indonesia, karena bisa dikategorikan negara yang non cooperative judisdiction yang bisa berdampak terhadap penilaian internasional.

"Indonesia jadi dianggap negara yang tidak transparan, atau negara yang jadi tax haven dan jadi tempat penyimpanan dana terorisme," kata dia.

Menurut Sri Mulyani, dengan pertimbangan mendesak ini diharapkan aturan bisa keluar tepat waktu. Penyusunan aturan telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pelaksanaan aturan pajak domestik dan perjanjian internasional.***

Berita terkini

Tutup Tanwir Muhammadiyah, Ini yang Disampaikan JK

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubernur Riau Ajak Masyarakat Tanam Cabe di Pekarangan Rumah

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Sakai Tutup Akses ke Water Park Hutahaean Group di Duri

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

DBD Capai 99 Kasus, DPRD Salahkan Pemko Pekanbaru

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tengku Azwendi : Masyarakat Minta Pembangunan Jalan

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BRK Dipercaya Pemkab Lingga Kelola PBB-P2

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Traffic Light Bundaran Jaya Mukti tak Berfungsi

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sejumlah Desa Monopoli Biaya Pemasangan Kwh Lisdes

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Presiden Jokowi Serahkan Urusan Freeport ke Jonan

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Fitur Anyar WhatsApp: Pajang Status Foto Atau Video

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Siak Optimis Raih Adipura tahun ini

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus DBD di Pekanbaru tak Terkendali, Ini Saran DPRD

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Dorong Fatwa Haram untuk Pekerja Buzzer

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua MPR Sarankan Korban Berita Hoax Melapor

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Harris Resmikan Dua Proyek Dermaga di Kuala Kampar

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Ruang Koruptor Melepas Rindu dengan Keluarga

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+