Senin, 29 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Data Nasabah bisa di Intip Pajak, Begini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani

Riapunya.com -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan wajib pajak tidak perlu khawatir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Lewat aturan baru ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bisa mengintip data rekening nasabah perbankan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dirinya menjamin kerahasiaan data wajib pajak tidak akan disebar ke pihak mana pun.

"Kerahasiaan akan tetap kami jaga, dan kewajiban dari aparat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak akan diteliti dan sesuai aturan," kata Sri Mulyani, dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Sri Mulyani mengatakan, informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan perpajakan dan Ditjen Pajak tetap menjaga kerahasiaan.

Mantan Direktur Bank Dunia ini mengungkapkan, bagi pegawai Ditjen Pajak yang membocorkan data wajib pajak maka akan dikenakan pidana denda hingga kurungan penjara.

Pemerintah Indonesia ingin agar Ditjen Pajak bisa mengakses data rekening nasabah, sesuai dengan komitmen anggota G20 dalam pertemuan di Georgia pada 2016 lalu.

"Aturan tersebut harus tersedia paling lambat 30 Juni 2017. Apabila belum maka Indonesia bisa dianggap tidak berkomitmen untuk menerapkan AEOI," kata Sri Mulyani, seperti mengutip detik.com.

Dia juga mengatakan, jika ini gagal maka akan merugikan Indonesia, karena bisa dikategorikan negara yang non cooperative judisdiction yang bisa berdampak terhadap penilaian internasional.

"Indonesia jadi dianggap negara yang tidak transparan, atau negara yang jadi tax haven dan jadi tempat penyimpanan dana terorisme," kata dia.

Menurut Sri Mulyani, dengan pertimbangan mendesak ini diharapkan aturan bisa keluar tepat waktu. Penyusunan aturan telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pelaksanaan aturan pajak domestik dan perjanjian internasional.***

Berita terkini

Dikabarkan Mundur dari Freeport, Ini Jawaban Chappy Hakim

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Resmikan Jaringan Irigasi, Ketua MPR Harap Petani Makmur

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Riau Perkuat Ekonomi di Wilayah Perbatasan

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satpol PP Pekanbaru Turunkan 79 Benner "Kadaluarsa"

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Rekrut Naker tak Melapor, Disnakertrans Dumai Panggil PT. ESM

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Waspada! Bendung Katulampa Siaga II

Rabu, 15 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sukseskan Gerakan 1000 Pohon, UR Gandeng Empat Mitra

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dishub Akui Pelayanan TMP Belum Maksimal

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Doa Menkominfo Untuk Kelancaran Peluncuran Satelit Telkom 3S

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Wabup Inhil Ingatkan Bahaya Ngelem di Kalangan Anak

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Rohil Dimnta Optimalkan Potensi Kelautan

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Melorot Tajam

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sejak Dini Hari tadi, Sumut Diguncang Delapan Kali Gempa

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+