Rabu, 17 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Praktisi Hukum Pidana : Status Terpidana Edi Sakura Ini Penjelasannya

Dr. Erdianto SH. M. Hum

Riaupunya.com - Praktisi Hukum dari kalangan Akademisi Universitas Riau Dr. Erdianto SH. M. Hum menjelaskan bahwa seseorang yang telah ditetapkan bersalah melalui kekuatan hukum yang tetap (incraht), secara yuridis tetap sebagai seorang terpidana, kecuali putusan tersebut bebas demi hukum, maka status terpidana tersebut akan hilang.

"Kalau seseorang tidak bersalah tentu hakim akan memutuskan yang bersangkutan bebas demi hukum dan diputuskan bebas, tapi sebaliknya dinyatakan bersalah demi hukum melakukan tindak pidana dan incracht tetap orang yang bersangkutan berstatus terpidana, walaupun tidak menjalani kurungan, " kata Erdianto, ketika dihubungi Rabu 17 Mei 2017.

Terkait status terpidana Plt Kadisdik Bengkalis Edi Sakura menurut pandangan Erdianto tetap ia seorang terpidana akan tetapi secara praktek tidak menjalani pidana hukuman dan hanya pidana percobaan, selain itu pidana bermacam-macam ada pidana seumur hidup, pidana hukuman mati, pidana denda, pidana percobaan.

"Maksud dari pidana percobaan tersebut seseorang tersebut dicoba dalam kurun waktu tertentu untuk tetap berada diluar kecuali dia melakukan tindak pidana dalam masa percobaan tersebut maka langsung di penjara secara praktek dan implementasi, secara yuridis dia tetap terpidana, apabila ada sesuatu yang mempersyaratkan terhadap peran pidana ia termasuk orang pernah terpidana itu kategorinya dan status terpidana ini tidak akan hilang," jelasnya lagi.

Dijelaskannya lagi untuk seorang terpidana dalam status terpidana Edi Sakura tersebut sudah masuk unsur di pasal 10 Kitab Hukum Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP, dimana pada poin satu Pidana pokok sudah masuk, dimana divonis 5 bulan dengan percobaan 7 bulan, denda Rp 1.000.000, untuk pidana tambahan yang bersangkutan sudah diumumkan dalam sidang dan data yang ada di SIPP.

"Sebetulunya tidak boleh diumumkan akan tetapi dalam rangka transpanransi informasi harus dilakukan," ungkapnya Erdianto yang juga berprofesi sebagi dosen di bidang Hukum Pidana Universitas Riau.

Ditambahkannya bahwa proses terhadap perkara tersebut sudah dilalui oleh yang bersangkutan dari Terperiksa dalam perkara tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya status sebagai terdakwa dan terakhir sebagai terpidana, karena diputuskan bersalah demi hukum oleh hakim.(ap)

Berita terkini

Status Siaga Darurat Karhutla di Riau Diperpanjang

Kamis, 27 April 2017 - 00:00:00 WIB

Gapensi Inhil Akan Gelar Muscab ke VIII Besok

Selasa, 25 April 2017 - 00:00:00 WIB

Buruh Ikut Berperan dalam Kebijakan Politik

Selasa, 25 April 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Cara Bulog Tekan Harga Daging Jelang Puasa Ramadhan

Selasa, 25 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ibu dan Anak asal Pasir Pengarayan Terlantar di Rumbai

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Prediksi BMKG Tentang Cuaca di Riau saat Ramadhan

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Air Pekanbaru Belum Dioperasikan, ini Alasannya

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

PWI Rohil Santuni Dua Panti Asuhan

Rabu, 19 April 2017 - 00:00:00 WIB

Serikat Media Siber Indonesia Riau Terbentuk

Selasa, 18 April 2017 - 00:00:00 WIB

AMSI Diminta Atur Etika Jurnalistik Media Siber

Selasa, 18 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+