Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Kode ini yang Digunakan Handang ke Ajudan Dirjen Pajak

Handang Soekarno (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Riaupunya.com -- Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, didakwa menerima uang tunai sebesar USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar. Uang tersebut terkait proyek pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.

Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut diterima terdakwa dari pemberi gratifikasi Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan atau Mohan. Uang tersebut untuk mempercepat permasalahan pengurusan pajak agar Mohan dapat segera mengurus dokumen tax amnesty.

Ali mengatakan, pada 20 Oktober 2016 Handang bertemu dengan Mohan dan Siswanto (rekan Mohan) di Restoran Nippon Kan Hotel Sultan Senayan, Jakarta. Pada pertemuan itu, Mohan menyampaikan akan memberikan uang dengan jumlah 10% dari total STP PPN senilai Rp 52,3 miliar.

"Akhirnya setelah negosiasi antara terdakwa dengan Mohan bersepakat bahwa uang yang akan diberikan Mohan kepada terdakwa dibulatkan menjadi sebesar Rp 6 miliar," ujar Ali saat membacakan surat dakwaan untuk Handang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2017.

Selanjutnya pada sore hari tanggal 21 November 2016, Mohan meminta Yuli Kanestren dan Siswanto untuk mengambil uang sebesar USD 148.500 di Bens Money Changer yang sebelumnya ditransfer dari Surabaya oleh Manuraman Pilai sebesar Rp 1,9 miliar. Kemudian, Yuli menyimpannya dalam paper bag hitam dan diserahkan ke istri Mohan.

Selanjutnya, masih di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB Handang menginformasikan melalui WhatsApp ke ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan. Dalam pesan itu disampaikan Handang akan mengambil uang yang dijanjikan Mohan.

"Terdakwa menginformasikan melalui WhatsApp kepada Andreas selaku ajudan Ken bahwa terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan oleh Ramapanicker," ujar Ali, seperti mengutip detik.com.

Jaksa menyebut telah ada komunikasi intens antara ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dengan Handang. Hal tersebut dibuktikan dalam percakapan melalui pesan WhatsApp, berikut isi pesan tersebut.

"Sy izin ke arah Kemayoran mas ngambil cetakan undangannya," ujar Handang dalam isi pesan tersebut.

Kemudian dijawab oleh Andreas Setiawan alias Gondres akan menunggu uang tersebut di lantai 5 kantor Ditjen Pajak. Berikut isi balasannya, "Siap saya standby di lante 5 mas,".

Kemudian, Handang mendatangi rumah Mohan di Springhill Golf Residence D7 Bloj BVH B3 Kemayoran yang selanjutnya terdakwa menerima paper bag warna hitam yang berisi uang sebesar USD 148.500 dari Mohan.

Jaksa mengungkapkan, beberapa saat kemudian Andreas lalu menghubungi Handang dengan menginformasikan bahwa dirinya telah berpindah tempat ke restoran Monty's. Berikut isi pesannya, "mhn ijin mas.. saya geser ke montys nunggu bapak."

Jaksa menyebut nantinya akan mendalami isi pesan tersebut di persidangan selanjutnya. "Nanti akan dilakukan pendalaman kembali, siapa yang disebut bapak," ujar salah satu anggota tim JPU, Asri Irwan usai pembacaan dakwaan.***


Berita terkini

Ribuan Pekerja LS Pertamina Dumai Demo

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Saksi Kasus e-KTP Lapor ke LPSK, ini Penyebabnya

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+