Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Kode ini yang Digunakan Handang ke Ajudan Dirjen Pajak

Handang Soekarno (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Riaupunya.com -- Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, didakwa menerima uang tunai sebesar USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar. Uang tersebut terkait proyek pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.

Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut diterima terdakwa dari pemberi gratifikasi Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan atau Mohan. Uang tersebut untuk mempercepat permasalahan pengurusan pajak agar Mohan dapat segera mengurus dokumen tax amnesty.

Ali mengatakan, pada 20 Oktober 2016 Handang bertemu dengan Mohan dan Siswanto (rekan Mohan) di Restoran Nippon Kan Hotel Sultan Senayan, Jakarta. Pada pertemuan itu, Mohan menyampaikan akan memberikan uang dengan jumlah 10% dari total STP PPN senilai Rp 52,3 miliar.

"Akhirnya setelah negosiasi antara terdakwa dengan Mohan bersepakat bahwa uang yang akan diberikan Mohan kepada terdakwa dibulatkan menjadi sebesar Rp 6 miliar," ujar Ali saat membacakan surat dakwaan untuk Handang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2017.

Selanjutnya pada sore hari tanggal 21 November 2016, Mohan meminta Yuli Kanestren dan Siswanto untuk mengambil uang sebesar USD 148.500 di Bens Money Changer yang sebelumnya ditransfer dari Surabaya oleh Manuraman Pilai sebesar Rp 1,9 miliar. Kemudian, Yuli menyimpannya dalam paper bag hitam dan diserahkan ke istri Mohan.

Selanjutnya, masih di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB Handang menginformasikan melalui WhatsApp ke ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan. Dalam pesan itu disampaikan Handang akan mengambil uang yang dijanjikan Mohan.

"Terdakwa menginformasikan melalui WhatsApp kepada Andreas selaku ajudan Ken bahwa terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan oleh Ramapanicker," ujar Ali, seperti mengutip detik.com.

Jaksa menyebut telah ada komunikasi intens antara ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dengan Handang. Hal tersebut dibuktikan dalam percakapan melalui pesan WhatsApp, berikut isi pesan tersebut.

"Sy izin ke arah Kemayoran mas ngambil cetakan undangannya," ujar Handang dalam isi pesan tersebut.

Kemudian dijawab oleh Andreas Setiawan alias Gondres akan menunggu uang tersebut di lantai 5 kantor Ditjen Pajak. Berikut isi balasannya, "Siap saya standby di lante 5 mas,".

Kemudian, Handang mendatangi rumah Mohan di Springhill Golf Residence D7 Bloj BVH B3 Kemayoran yang selanjutnya terdakwa menerima paper bag warna hitam yang berisi uang sebesar USD 148.500 dari Mohan.

Jaksa mengungkapkan, beberapa saat kemudian Andreas lalu menghubungi Handang dengan menginformasikan bahwa dirinya telah berpindah tempat ke restoran Monty's. Berikut isi pesannya, "mhn ijin mas.. saya geser ke montys nunggu bapak."

Jaksa menyebut nantinya akan mendalami isi pesan tersebut di persidangan selanjutnya. "Nanti akan dilakukan pendalaman kembali, siapa yang disebut bapak," ujar salah satu anggota tim JPU, Asri Irwan usai pembacaan dakwaan.***


Berita terkini

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bendung Katulampa Kembali Siaga III, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Kisah Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+