Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sejumlah Desa Monopoli Biaya Pemasangan Kwh Lisdes

Riaupunya.com -- Program Listrik desa (Lisdes) yang merupakan program pemerintah pusat melalui PLN, tidak ada aturan untuk pengurusan Kwh (meteran) harus melalui pihak desa atau biro mitra PLN, dan masyarakat bisa langsung mengurusnya ke PLN.

Hal tersebut secara tegas disampaikan Manager PLN Wilayah Pasir Pengarayan, David Sibrani, Kamis 23 Februari 2017, sikapi pertanyaan sejumlah wartwan dan LSM dimana selama ini program Lisdes yang dilaksanakan di Rohul, dimonopoli desa dan oknum Biro mitra PLN sehingga untuk pemasangan Kwh daya 1300 Whatt bisa membengkak di atas Rp3 juta bahkan hingga Rp5 juta.

"Tidak ada aturan, bagi warga yang akan pasang Kwh (meteran) melalui pihak desa maupun biro mitra PLN. Siapa saja bisa lagsung ke PLN untuk mendapatkan Kwh, sehingga ini kita luruskan ke masyarakat," tegas Manager PLN Wilayah Pasir Pangaraian, kepada sejumlah wartawan dan LSM, saat dikonfirmasi.

David juga menjelaskan secara rinci, untuk biro mitra PLN yang resmi pasang Kwh biasanya ditunjuk 1 vendor resmi oleh PLN. Karena, setiap tahun pihaknya menentukan atau tunjuk 1 biro resmi yang nantinya pihak resmi pemasang Kwh.

"Nantinya, bila ada permasalahan maka kita minta tanggungjawab biro yang kita tunjuk tersebut, dan penunukan biro mutra PLN untuk pemasangan Kwh tergantung kebutuhan. Sedangkan untuk pemasangan instalasi listrik di rumah, itu antara pelanggan dengan biro. Pengurusan Kwh tidak ada kena biaya, yang dibebankan ke masyarakat untuk biaya pemasangan Kwh-nya," tegas David.

Ditanya berapa besaran untuk bisa dapatkan Kwh sekaligus biaya pemasangan Kwh pelanggan, David menyatakan, untuk Kwh 900 Whatt biaya pemasangannya Rp863 ribu sementara untuk 1300 Whatt Rp1,2 juta lebih. Namun, untuk mendapatkan Kwh juga instalasi harus ada sertifikasi SLO resmi.

"Biaya-biaya yang dibebankan ke pelanggan, resmi dibayarkan melalui bank maupun kantor Pos bukan ke PLN. Bila biaya yang dibebankan desa maupun biro tertentu bisa di luar ketentuan yang sudah ditetapkan, mungkin itu akal-akalan oknum biro tersebut saja. Jelasnya, tidak ada pengurusan Kwh melalui desa atau biro. Masyarakat bisa langsung sendiri tanpa prantara mereka," imbau David lagi.

Termasuk, bila adanya beban ke masyarakat untuk biaya pembebasan lahan juga itu tidak ada. "Warga datang ke PLN, dan urus sendiri, bayar sendiri tanpa harus melalui prantara siapapun," jelasnya.

Seperti diketahui, di Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam, pihak desa diduga sudah memonopoli pemasangan Kwh dengan dibebankan untuk 1 Kwh 1300 Whatt capai Rp4,8 juta. Kemudian di Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo 1 Kwh bisa capai Rp4 juta lebih dikoordinir langsung desa, Desa Serombo Indah Kecamatan, Rambah Hilir, Rantau Kasi Kecamatan Tambusai Utara, serta sejumlah desa lainnya program Lisdes dimonopoli langsung pihak desa.

Sumber: Gaungriau.com


Berita terkini

35 Unit Toko Modern di Bengkalis Tak Berizin

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua Baleg Akui Kinerja Legislasi DPR Rendah

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua Baleg Akui Kinerja Legislasi DPR Rendah

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Desa Kedor Ruapt utara Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Menkeu Sri Mulyani Minta Pemda Layani Warga Dengan Baik

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Roby Cahyadi Pimpin KNPI Inhil

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Alasan Kuat Merokok Tak Boleh dalam Ruangan

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tabungan Emas di Pegadaian Cukup Diminati Masyarakat

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Rohul KLB DBD, Petugas Dinkes Tetap Bekerja di Hari Libur

Sabtu, 04 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pencegahan Karlahut Dilakukan Sedini Mungkin

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kepala BNPB sebut Ancaman Karlahut 2017 Jauh Lebih Besar

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+