Kisah Kekerasan Anak yang Menggugah Nurani di Bengkalis, Hakim Nyatakan Bersalah, Namun Terdakwa Dimaafkan
Suasana sidang putusan perkara kekerasan terhadap anak yang digelar Selasa 10! Maret 2026 di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji SH MH, dengan anggota Muhamad Chozin Abu Sait SH dan Tri Rahmi Khairunnisa SH.
BENGKALIS – Sebuah perkara kekerasan terhadap anak di Dusun Sungai Daud, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, menyisakan kisah yang menggugah nurani. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan seorang perempuan bernama Eva Sari alias Eva binti Zakaria terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap seorang anak.
Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi pribadi terdakwa, hakim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman pidana.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Eva memukul tangan kiri seorang anak menggunakan sebatang ranting kayu. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet pada siku kiri. Hasil visum et repertum dari RSUD setempat menyatakan luka yang dialami korban termasuk kategori luka ringan akibat benturan benda tumpul.
Kejadian tersebut berawal dari peristiwa pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban sedang bermain bersama teman-temannya, Azmi dan Yogi. Mereka bermain dengan seorang anak bernama Faro dengan cara mengayunkannya korban memegang tangan Faro, sementara Azmi memegang kakinya. Tanpa disadari, Faro saat itu sedang menjalankan ibadah puasa.
Sepulang sekolah, korban yang melintas menggunakan sepeda motor melewati rumah Ketua RT setempat yang berada di depan rumah Eva. Terdakwa kemudian memanggil korban dan menegurnya karena dianggap telah mengganggu Faro yang sedang berpuasa.
Percakapan sempat terjadi di antara keduanya, hingga Eva mendekati korban sambil membawa sebatang kayu dan memukul tangan kiri korban.
Aksi tersebut sempat ditegur oleh kerabat terdakwa bernama Yanto. Setelah kejadian itu, seorang warga bernama Ali mengantar korban pulang ke rumahnya.
Upaya perdamaian sebenarnya telah dilakukan. Namun korban bersama ibunya, Kartini, memilih untuk tidak memaafkan perbuatan terdakwa sehingga perkara tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Bengkalis, panel hakim yang dipimpin oleh Mas Toha Wiku Aji SH MH, dengan anggota Muhamad Chozin Abu Sait SH dan Tri Rahmi Khairunnisa SH, telah mengevaluasi sejumlah faktor sebelum membuat keputusan.
Salah satu pertimbangan utama adalah hasil dari evaluasi psikologis yang dilakukan di RSUD, yang menjelaskan bahwa terdakwa mengalami beberapa keterbatasan dalam berpikir, memiliki kesulitan dalam mengelola emosi, serta cenderung menunjukkan sikap acuh tak acuh saat berinteraksi.
Selama persidangan, pengamatan dari majelis hakim juga mengindikasikan bahwa kondisi terdakwa mencerminkan apa yang dinyatakan dalam laporan psikologis. Terdakwa dinilai mengalami ketidakstabilan emosi dan memiliki keterbatasan dalam memahami serta mengontrol perilakunya.
Selain itu, hakim menilai tindakan yang diambil oleh terdakwa tergolong ringan. Penilaian ini didasarkan pada hasil visum korban, ukuran fisik terdakwa yang relatif kecil, serta fakta bahwa terdakwa adalah seorang perempuan dengan keterbatasan dalam berpikir dan bertindak.
Panel hakim kemudian menerapkan prinsip Rechterlijk Pardon atau pengampunan hakim, yang merupakan kekuasaan hakim untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa memberikan hukuman pidana jika tindakan tersebut dianggap ringan dan keadaan pribadi pelaku menjadi poin utama pertimbangan.
Hakim juga menekankan bahwa pelaksanaan pengampunan hakim tidak harus bergantung pada adanya perdamaian atau izin dari korban.
“Selama syarat berupa ringannya perbuatan dan kondisi pribadi pelaku terpenuhi, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan bahwa Eva Sari terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.
Putusan ini menjadi cerminan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang kesalahan dan hukuman, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menegakkan keadilan. Sebuah keputusan yang meninggalkan ruang perenungan tentang batas antara kesalahan, empati, dan keadilan itu sendiri. (AP)






























































