Polisi Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal di Siak Kecil, Dua Pelaku Diamankan
BENGKALIS – Upaya untuk memberantas pembalakan liar di Kabupaten Bengkalis terus diperkuat. Dalam satu malam, tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus dugaan pembalakan ilegal di Kecamatan Siak Kecil pada Senin malam 9 Maret 2026.
Dari dua aksi yang dilakukan dalam waktu dekat itu, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dan dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu tanpa izin resmi.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas pengangkutan kayu yang mencurigakan di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Menyikapi informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan satu unit truk colt diesel Mitsubishi dengan nomor polisi BM 9139 SE yang sedang mengangkut kayu sekitar ±5 kubik.
“Dari penindakan pertama ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.F yang diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” jelas Kasat Reskrim.
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.30 WIB, tim kembali menemukan satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang juga membawa muatan kayu olahan berupa papan sekitar ±4 kubik.
Dalam penindakan kedua tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.S yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa izin.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, kedua pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait asal-usul maupun izin pengangkutan kayu tersebut.
Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan pengangkut kayu dan dua unit handphone merek Vivo ke Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terang IPTU Yohn Mabel.
Ia menegaskan, Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan dan merugikan negara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar. Jika mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (AP)




























































