Nekad Gelap kan Unit Handphone, Perempuan 29 Tahun Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bengkalis. Seorang perempuan berinisial N.M.S (29) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu 21 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Penahanan dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Juliandi Bazrah, Ahad 22 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan, N.M.S mengaku nekat melakukan perbuatannya karena terlilit utang. Modus yang digunakan diduga dengan menyimpangkan sejumlah unit handphone yang seharusnya diserahkan kepada konsumen di salah satu kantor pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 24 November 2025. Peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada Selasa 11 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan unit handphone. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak handphone, hingga rekening koran yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Humas Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan. Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005 agar dapat segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.(AP)































































